Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan

Kamis, 03 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Jatim 2018. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto mengatakan kepala dinas pendidikan para era Gubernur Jawa Timur Soekarwo, itu diduga terlibat korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Freddy Gondowardoyo

Dia menjelaskan bahwa DAK Rp 16,3 miliar pada 2018 digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel atau perlengkapan perabotan, di 60 sekolah di Jatim.

"Akan tetapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp 16,2 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," katanya di Surabaya, Rabu (2/8).

BACA JUGA: 4 Pejabat Kemenkominfo Diperiksa dalam Sidang Korupsi BTS 4G

Windhu mengungkapkan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp 8,2 miliar.

Dalam perkara yang disidik Kepolisian Daerah Jatim itu, turut menjadi tersangka, yaitu Eny Rhosidah, kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap

Windhu mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua). "Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang," ujarnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler