jpnn.com - PURWAKARTA - Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) ditetapkan Polres Purwakarta, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi di lingkungan puskesmas setempat.
Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos Beras
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Edwar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12).
BACA JUGA: Polres Inhu Buka Bengkel Pemilu Damai, Sediakan Servis Gratis Bagi Pemudik Nataru
Menurut dia, tersangka DS yang merupakan kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen, yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
"Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Edwar.
BACA JUGA: Mahfud Beber Misi Berantas Korupsi demi Membuat Pengusaha Nyaman Berinvestasi
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," kata perwira menengah Polri, itu.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.035.386.182.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi