Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka

Rabu, 05 September 2012 – 15:16 WIB

TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (3/9) kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar menetapkan Camat Loa Kulu, Rusmina, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah, yakni Musala An-Nur di Desa Badak Baru. Kasus itu terjadi saat dia menjabat Camat Muara Badak, 2008 lalu.

Tak hanya Rusmina, polisi juga menetapkan status tersangka bagi dua pejabat lainnya, yaitu Syarifah (Ketua Panitia Lelang) dan Qorina Kodariyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Ditambah seorang tersangka lain bernama Syarif yang berperan sebagai kuasa usaha CV Eva Evi Bersaudara.

"Hari ini (kemarin, Red) dua tersangka yakni Qorina dan Syarif sudah ditangkap petugas kami di kediamannya masing-masing. Qorina dijemput di Muara Badak dan Syarif ditangkap di rumahnya terletak di Jl Labu Hijau Lima, Samarinda Utara. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yaitu Rusmina dan Syarifah akan dipanggil Kamis (6/9) nanti," ujar Kapolres Kukar, AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana kepada harian ini.  

Kasus itu terendus polisi setelah ada laporan dari masyarakat sekitar akhir Oktober 2011 lalu. Diawali rencana proyek pembangunan masjid raya dan dua musala di Muara Badak pada 2008. Proyek itu bersumber dari APBD Kukar, ditambah bantuan swadaya masyarakat.

Saat pembangunan ketiga tempat ibadah itu mulai berjalan, masyarakat meminta lokasi pembangunan Musala An-Nur di Badak Baru ditukar dengan Masjid Raya Muara Badak.

Itu lantaran lokasi Musala An-Nur padat penduduk, sehingga dinilai lebih cocok untuk dibangun masjid raya. Ternyata begitu masjid raya telah terbangun, tapi proyek Musala An-Nur tidak dilaksanakan. Belakangan dalam laporan diserahkan pihak pelaksana proyek kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, dinyatakan pembangunan musala itu selesai.

Sedangkan kenyataan di lapangan, rupanya kucuran dana APBD sebesar Rp 89,8 juta yang semestinya digunakan membangun Musala An-Nur tersebut dialihkan untuk pembangunan Musala Al-Gaffar di lokasi lain. Padahal dana pembangunan Musala Al-Gaffar diperoleh dari swadaya masyarakat. Sehingga kuat dugaan, pengalihan alokasi dana APBD Kukar 2008 itu tidak digunakan membangun Musala Al-Gaffar.

"Jumlah kerugian itu sesuai perhitungan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kaltim," tambah Gusti sembari menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait kondisi tersebut, Bupati Kukar, Rita Widyasari, menyatakan legowo dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum mendera pejabat di jajarannya itu kepada pihak berwenang.

"Ya, saya baru dengar itu (Camat Loa Kulu dan lainnya menjadi tersangka, Red). Tapi tersangka belum berarti bersalah. Biarkan nanti pengadilan memutuskan," ungkap Rita. (idn/ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamax Naik, Premium Diburu Mobil Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler