jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi PT. Sinarmas dilaporkan pengusaha Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya adalah owner sekaligus Komisaris Utama PT. Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT. Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan dari Andri Cahyadi.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
BACA JUGA: AKBP Irwan: 5 Ekskavator Ini Disembunyikan di Semak-semak
"Benar sudah diterima (laporan, red)," kata Brigjen Rusdi ketika dikonfirmasi, Senin (15/3).
Dalam laporan yang dibuat pengusaha asal Solo itu, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari
Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana tertulis dalam laporan polisi (LP), dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Akibat kasus itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,3 triliun.
Menurut Andri sebagai pelapor, kasus itu bermula saat dirinya masih menjabat Komisaris Utama PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI).
Selanjutnya, PT. EEI bekerja sama dengan PT. Sinarmas untuk menyuplai batu bara ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PT. EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT. PLN sejak tahun 2012," ujar Andri.
Kerja sama PT. EEI dengan PT. Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu dilakukan untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar.
Menurut Andri, waktu itu PT. Sinarmas menempatkan seorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT. EEI.
Setelah kerja sama berjalan tiga tahun, Andri melihat beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp 4 triliun.
"Utang itu dapatkan dari Grup Sinarmas," beber Andi.
Tak hanya dibebani utang, Andri menyebut sahamnya di PT. EEI yang awalnya mencapai 53 persen pun tergerus hingga 9 persen.
"Kalau dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," pungkas Andri.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan