Diduga Lakukan Praktik Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

Senin, 03 Mei 2021 – 03:50 WIB
Ilustrasi logo Apple. Foto: TRT World

jpnn.com - Apple dipaksa merogoh kocek USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar untuk pembayaran denda terkait dugaan monopoli.

Keputusan itu menyusul hasil investigasi Badan antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service - FAS) pada Apple, setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019.

BACA JUGA: Apple Watch Bakal Ditanami Pendeteksi Tekanan Darah

Menurut Kaspersky, Apple membatasi fungsionalitas di aplikasi Safe Kids milik Kaspersky.

Pembatasan itu setelah Apple menambahkan fitur Screen Time di iOS 12.

BACA JUGA: Wuling Umumkan Harga Baru Almaz RS Per Mei 2021, Berikut Daftarnya

FAS memaksa Apple mengambil langkah adil terkait persaingan dengan aplikasi lainnya.

Kendati demikian, Apple menolak putusan pihak regulator dan berupaya naik banding terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA: Keponakan Menginap di Rumah, Paman Cabul Beraksi, Hemm

"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk menjaga keamanan anak-anak," ujar juru bicara Apple.

Apple berkilah jika pembatasan fitur itu dilakukan karena mereka menggunakan teknologi Mobile Device Management (MDM).

Penggunaan teknologi tersebut untuk aplikasi kelas consumer, sambung Apple, sangatlah berisiko.

Pada kasus lain, Apple juga mendapat hukuman sejenis oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store.

Kasus tersebut sebagai pihak pelapor ialah Spotify. (TheVerge/rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apple Meluncurkan Alat Pelacak Berbentuk Mirip Gantungan Kunci


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler