Diduga Lecehkan TNI, Presenter Dahsyat Dilaporkan ke Polisi

Senin, 22 Januari 2018 – 00:22 WIB
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu presenter di acara musik Dahsyat, Felicya Anggelista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (Pekat-IB).

Ketua Infokom Pekat-IB Sosialisman Hidayat Hasibuan mengatakan, pihaknya melaporkan Felicya yang diduga menghina TNI. “Saya mendapat dorongan dari semua anggota ormas agar melaporkan ini,” kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (21/1).

BACA JUGA: Acara Dahsyat Bikin Warganet Geram

Tindakan Felicya yang dianggap melecehkan ialah ketika sejumlah prajurit TNI mengikuti lomba makan donat dengan teknik seperti lomba makan kerupuk. Namun, donat itu diikat dan digantung di kaki selebritas.

Hal itu kemudian ditayangkan secara nasional. Karena itu Sosialisman menganggap tindakan para selebritas dan manajemen RCTI telah melecehkan TNI.

BACA JUGA: Habib Rizieq Pasti Pulang Jika Kasus Chat Mesum Dihentikan

"Kejadian memalukan seperti ini sudah tiga kali setahu saya, ini tidak beretika dan bermoral. Seluruh netizen di medsos juga menyikapi keras persoalan ini," tutur dia.

BACA JUGA: Sandiaga Yakin Polisi Tak Mencari-Cari Kesalahannya

Tanda bukti laporan dari Polda Metro Jaya untuk Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (Pekat-IB) yang memolisikan presenter acara musik Dahsyat Felicya Anggelista. Foto: Istimewa

Agar hal serupa tak terulang maka Sosialisman melaporkannya ke polisi. Dia berharap agar laporannya segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami melaporkan secara resmi ke penegak hukum agar kasus ini diproses secara hukum, baik artis-artis yang ada di Dahsyat dan manajemen RCTI itu sendiri," tuturnya.

Oleh Polda Metro Jaya, laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/393/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Sosialisman melaporkan artis Felicya Anggelista dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman penjara sembilan bulan.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Sandiaga Pengin Buru-Buru Digarap Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler