jpnn.com, SERANG - Paslon calon Bupati Serang nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas ke Bawaslu.
Itu setelah perangkat desa di Kabupaten Serang lagi-lagi kedapatan tidak netral dengan memihak Paslon Andika-Nanang.
BACA JUGA: Restuna Deklarasikan Dukungan ke Ratu Zakiyah-Najib Hamas & Andra Soni-Dimyati
Juru bicara kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy mengatakan Cabup Andika diduga hobi sekali mempengaruhi, dan menggerakkan perangkat desa untuk memihak dirinya sebagai Calon Bupati Serang.
Andika kata Daddy, diduga kembali menggerakan perangkat desa dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika di Villa Green Garden Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu (3/11/2024) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Pilbup Serang 2024: Ini Alasan PM2B Deklarasi Dukungan ke Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Kegiatan politik yang melibatkan perangkat desa itu diketahui warga hari ini Rabu, 13 November 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan.
"Ada kegiatan di Anyer hari Minggu, tanggal 3 November lalu, yang melibatkan 2 orang perangkat desa. Kegiatan itu adalah kegiatan politik cabup nomor urut 1 yang dikemas dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika. Warga yang mengetahui meminta bantuan hukum kepada kita untuk melaporkan ke Bawaslu," ujarnya.
BACA JUGA: Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Resmi Jadi Jago PKB di Pilkada Serang
Daddy menambahkan dengan dilaporkannya 2 orang perangkat desa yang tidak netral ini membuktikan bahwa kubu Paslon nomor urut 1 lah yang banyak menggerakkan perangkat desa secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) untuk kepentingan politik praktis Paslon nomor urut 1.
"Dengan terus menerus kami laporkan dan terbukti di Bawaslu, berarti ada kemungkinan besar mereka menggerakkan perangkat desa secara TSM," ujarnya.
Selain itu Iskak, Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yg lain menyatakan juga akan mengawal agar Perangkat Desa yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral sebagai Perangkat Desa bisa disanksi pidana pemilihan oleh Gakumdu Bawaslu.
"Kami ingin ada sanksi tegas buat Perangkat Desa yang tidak netral dengan sanksi Pidana agar ada efek jera, yang masih mendukung Paslon nomor satu," tukasnya.
Iskak juga mengatakan untuk melakukan pendampingan kepada warga pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada pelapor sebagai bukti untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil tanpa dicederai oleh perbuatan pidana seperti ketidaknetralan yang dilakukan oleh perangkat desa.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep mengatakan perbuatan perangkat desa yang dilaporkan itu melanggar aturan Perbawaslu No. 1 tahun 2015 Pasal 70 ayat 1 huruf c yaitu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan Jo Pasal 189 yaitu Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara RI, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan Lain/Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,- atau paling banyak Rp 6.000.000,-.
"Aturannya sudah jelas perangkat desa yang tidak netral dan Paslon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik praktik bisa dipidana," tutupnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean