SORONG - Setelah menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Sorong Kota atas kasus dugaan makar, sampai Rabu (15/2) Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Sorong , Apolos Sewa, SH masih bertatus sebagai saksi. Proses penyelidikan dugaan kasus makar atas kegiatan 1 Desember itu, kini masih dalam proses melengkapi bukti dan unsur-unsur yang mengarah pada penetapan tersangka.
Jika dari hasil pemeriksaan tersebut memenuhi unsur- unsur bukti tindak pidana dugaan makar, tidak menutup kemungkinan Apolos Sewa ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo M,S.IK melalui Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah,SH S.IK kepada Radar Sorong (JPNN Group) di ruang kerjanya, Rabu (15/2).
Dikatakan, unsur bukti yang dimaksud diantaranya yakni, terkait dengan barang bukti (BB) berupa spanduk dan bendera kecil bergambar Bintang Kejora yang diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut diamankan dari tangan massa saat kegiatan 1 Desember 2011 lalu. Selain itu, menurut Wakapolres, diperlukan adanya bukti-bukti lain seperti tidak adanya surat pemberitahuan kegiatan ke pihak kepolisian. Serta adanya bukti berupa keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap ketua dan dua pengurus DAP lainnya pada Selasa lalu (14/2) berlangsung selama 5 jam. Dari pemeriksaan itu, Wakapolres mengatakan baru sebatas keterangan secara umum. Namun demikian, jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidik, yang bersangkutan bakal dipanggil kembali guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, SH S,IK membenarkan tiga pengurus DAP itu diperiksa terkait dengan kegiatan 1 Desember. Dugaan makar tersebut mengingat pada kegiatan tersebut, ditemukan adanya barang bukti berupa spanduk yang bergambar bendera Bintang Kejora serta adanya bendera berukuran kecil dari tangan massa yang kini diamankan.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan ke pihak kepolisian seperti yang disampaikan Apolos Sewa,SH sebelumnya bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Mapolres, Wakapolres dengan tegas membantah hal itu. Menurut Waka, surat pemberitahuan dari DAP untuk kegiatan 1 Desember 2011 lalu baru disampaikan pada pagi hari menjelang kegiatan.
“Kita menolaknya dan tidak ada ijin atau surat pemberitahuan karena paginya baru disampaikan ke kita, ”tandas Wakapolres. Dikatakan, surat pemberitahuan atau ijin kegiatan seharusnya sesuai dengan peraturan disampaikan ke polisi tiga hari sebelumnya. Dan surat ijin harus dikeluarkan kepolisian setelah diajukan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Lebih lanjut menurut Wakapolres, untuk pemeriksaan saksi-saksi sendiri saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya. Diantaranya anggota yang mengamankan BB saat kegiatan. Kendati diakuinya saksi telah mencapai beberapa orang yakni kurang dari 10 saksi, namun untuk menetapkan sebagai tersangka memang masih dibutuhkan bukti lainnya untuk melengkapi syarat dan unsur penetapan tersangka.
“Kita masih memperkaya bukti-bukti dengan keterangan saksi-saksi lainnya,”imbuh Wakapolres. Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan memeriksa pengelola Aula Maranatha yang digunakan sebagai tempat kegiatan. Dimana hal itu untuk mengetahui tempat itu untuk kegiatan apa.
Sementara itu, jika benar kegiatan mengatas namakan hanya ibadah tetapi dalam prakteknya apakah adanya orasi yang mengarah pada dugaan yang dimaksud.
Kasus dugaan makar yang kini sedang dalam proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi itu, menurutnya merupakan kasus atensi yang ditangani Polres Sorong Kota. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat ini dapat menemukan titik terang apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolos Lebih Setahun, PNS Diancam Pecat
Redaktur : Tim Redaksi