jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menahan tiga warga asing yang diduga melakukan spionase di fasilitas militer. Dua orang merupakan warga negara (WN) Malaysia, sedangkan satu lainnya dari China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
BACA JUGA: Arab Tutup Kedatangan WN Asing, Bagaimana Nasib WNI yang Sudah Terbang?
Ketiga WNA itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Barat.
Mereka masuk bersama dengan seorang WNI berinisial YBY, yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
BACA JUGA: Hanya Bawa 3 Pemain Asing, Persija Siap Curi Poin di Pembukaan Liga 1 2022
"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya," kata Washinton dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/7).
Menurut Washinton, tiga orang asing itu tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Loyo, Investor Asing Gondol Modal dari Pasar Keuangan Domestik, Angkanya Lumayan
"Alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," jelas Washington.
Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.
Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.
Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.
Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tutupnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Ancaman Iran, Israel Siap Latih Militer Negara Arab Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga