Diduga Memihak Salah Satu Cakada, Oknum Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 10 September 2024 – 17:18 WIB
Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai yang diduga tidak netral atau memihak salah satu paslon, yakni Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (9/9/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai yang diduga tidak netral atau memihak salah satu paslon, yakni Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (9/9/2024).

Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada Minggu (8/9/2024) di Cikande. Kegiatan itu  diselenggarakan oleh salah satu bakal calon pilkada Kabupaten Serang yaitu pasangan Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

BACA JUGA: Pilkada Serang 2024: Ratu Zakiyah-Najib Didukung 600 Eks Kepala Desa

"Menurut pasal 70 ayat 1 UU. No.6 Tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang jelas dengan tegas ada Sanksinya yang sangat berat," ujar pelapor didampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari. 

Cecep mengatakan persoalan tersebut dilaporkan agar dalam Pilkada ini bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara yang berdasarkan Kekuasaan.

BACA JUGA: Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Resmi Jadi Jago PKB di Pilkada Serang

"Agar semua ASN termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lai-lain bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Serang juga terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujarnya.

Ia berharap Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berikut jajaran lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi ASN, kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dan lainnya untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: 750 Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Serang

"Kita ingin Pilkada di Kabupaten Serang ini berjalan dengan tertib, fair (tidak Curang), aman dan damai tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik," ucapnya.

Ia juga menegaskan pelapor dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang menginginkan dalam pilkada saat ini berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga sesuai dengan hati nuraninya.

Tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan Bupati Serang dan Wakil bupati Serang buktinya pada pagi hari tadi tepatnya pukul 08.00 WIB.

Akibat adanya kegiatan tersebut, sejumlah warga berunjuk rasa ke kantor Kelurahan Desa Cikande. Mereka menuntut Kepala Desa dan perangkatnya, Camat berikut Perangkatnya dan ASN untuk bersikap netral.

"Biarkan Pilkada ini dipilih secara jujur dan adil serta tidak perlu lagi mengerahkan massa atau mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Bakal Calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Ia menyebut saat ini masyarakat Kabupaten Serang sudah sangat cerdas dan sudah menentukan calonnya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan pilihannya.

"Apalagi pengakuan Kepala Desa Cikande Permai dalam mediasinya dengan para pedemo tadi pagi menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga sekitar khususnya bagi para pendemo karena ketidaktahuannya terhadap aturan tersebut," ujarnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler