Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah

Senin, 11 April 2022 – 17:31 WIB
Indra Kenz saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei alias RP diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Bolehkah Onani dan Masturbasi? Simak Hukumnya Menurut Para Ulama

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Selain itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu Indra Kenz menyamarkan kejahatannya.

BACA JUGA: Terungkap, Peran Vanessa Khong Dalam Kasus Indra Kenz

Saat ini, penyidik telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei.

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," kata Ramadhan.

BACA JUGA: Lord Adi Pernah Menerima Uang dari Indra Kenz, Sebegini Nominalnya

Rudiyanto Pei alias RP telah ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Adapun ayah Vanessa Khong itu diperiksa sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Tak hanya Rudiyanto Pei, sang putri, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, kekasih Indra Kenz itu menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar rupiah dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya, senilai Rp 7,8 miliar.

Kini, keduanya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler