jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tersandung kasus dugaan penistaan agama. Ia resmi dilaporkan Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Selain Atta Halilintar, akun YouTube Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan dengan tuduhan yang sama.
BACA JUGA: Nama Atta Halilintar Dicatut untuk Kasus Penipuan, Korbannya Adik Mendiang Jupe
"Dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata pendamping hukum LSM KPK, Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.
Meunurut Firdaus, laporan tersebut dibuat setelah melihat konten video berjudul 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.
BACA JUGA: Atta Halilintar Menyamar Jadi Gembel, Bawa Sekarung Uang, Jumlahnya Wooow
Dalam video itu, Atta Halilintar dan adik-adiknya terlihat memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat salat.
"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.
BACA JUGA: Isu Meniduri Artis Malaysia, Atta Halilintar: Aku Merasa Dimanfaatin
Ustaz Ruhimat menimpali bahwa adegan-adegan dalam video tersebut sangat bertentangan dengan ajaran islam.
"Adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturannya," ujar Ustaz Ruhimat.
"Jangankan main hape, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, tiga kali bergerak batal salatnya," sambung sang ustaz.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh