jpnn.com, KUPANG - Berakhir sudah pelarian dua orang pemuda tanggung, Riki Balo dan Andri Benu.
Ini setelah kedua pemuda asal Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang di Kabupaten Rote Ndao pada Minggu malam (13/8) sekira pukul 23.00.
BACA JUGA: Polisi Masih Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madina
Keduanya diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Dina Patola Oemanu, 58, pada Selasa (8/8) lalu sekira pukul 20.00.
Selanjutnya oleh kedua pelaku jasad korban kemudian dibuang di pinggir pantai Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Suami Pembunuh Istri yang Dibuang ke Sumur, Sadis Bener!
Kedua pelaku ini hanya bisa buron selama dua hari usai membunuh korban dengan cara dianiaya pakai kayu dan tangan. Usai membunuh, kedua pelaku memilih melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao.
Motifnya, keduanya kesal, menduga Dina Patola Oemanu-lah yang menyantet ayah pelaku Riki Balo, Melkias Balo, 70.
BACA JUGA: Sadis, Sales Sparepart Mobil Dibunuh, Jenazah Dibuang Dekat Rumahnya
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma yang dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson L. Amalo membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang sudah membunuh korban Dina Patola Oemanu.
Kasat Reskrim menyampaikan kronologis pengusutan kasus ini. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi temuan mayat sesuai laporan polisi nomor: LP/22/VIII/2017/RES KUPANG, tanggal 11 Agustus 2017 dengan korban, Dina Patola Oemanu di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
"Setelah dapat laporan temuan mayat dengan korban Dina Patola Oemanu, tim kita langsung berangkat ke lokasi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit lidik kita juga langsung melakukan pengembangan atas kejadian itu," tegas Simson.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kasat Reskrim, didapatkan beberapa kejanggalan pada jasad korban berupa luka dibagian wajah.
"Dari hasil olah TKP, tim kita temukan bercak darah sebanyak tiga titik di atas pasir pantai Pantulan. Bukti lainnya seperti ada sendal yang diduga milik pelaku serta bekas seretan tubuh korban di atas pasir," tegas dia.
Setelah dilakukan visum et repertum oleh tim Biddokkes Polda NTT di RS Bhayangkara Tingkat III Titus Uly ditemukan juga beberapa tanda kekerasan pada tubuh korban tewas seperti tulang tengkorak pecah, luka lecet di wajah serta tulang dada patah.
"Dengan adanya beberapa fakta di TKP dan juga pada tubuh korban, maka kita lanngsung melakukan interogasi terhadap keluarga korban, kepala desa dan masyarakat di sekitar rumah korban. Dari hasil penyelidikan itu kita dapatkan dua nama yakni Riki Balo dan Andri Benu yang juga tetangga korban," sebut Kasat Reskrim.
Dan, lanjut dia, kedua pelaku diketahui sudah melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao setelah menghabisi korban.
"Tim kita langsung berangkat ke Rote Ndao pada Minggu (13/8) dan pada malam harinya sekira pukul 23.00 kedua pelaku berhasil kita tangkap. Keduanya langsung kita bawa ke Mapolres Kupang untuk diproses hukum. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP," tegas Simson.
Dari hasil interogasi awal, kata dia, kedua tersangka megakui perbuatannya yakni membunuh korban Dina Patola Oemanu pada Selasa (8/8) sekitar pukul 20.00.
"Alasan kedua pelaku nekad menghabisi korban hanya karena keduanya mencurigai korban sebagai pelaku santet terhadap orang tua dari pelaku Riki Ndolu, Melkias Balo. Pengungkapan kejadian ini setelah kita lakukan pengembangan di TKP dan juga hasil interogasi kita dengan keluarga masyarakat termasuk pemerintah desa setempat," beber Simson.
Awalnya, masyarakat setempat mengaku itu hanya temuan mayat biasa tapi setelah dilakukan pengembangan ternyata korban dibunuh oleh kedua pelaku. (gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dibunuh Suami Mayat Dibuang ke Sumur Itu Punya Banyak Emas
Redaktur & Reporter : Soetomo