Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka

Senin, 12 Desember 2016 – 19:18 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari.

Kuasa hukum PT Teralindo Lestari selaku pelapor, Berman Simbolon mengatakan bahwa Bong diduga melanggar Pasal‎ 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.

BACA JUGA: Ditinggal Istri, Suami Gagahi Tiga Putri Kandungnya

Karenanya, Berman berharap, dengan penetapan tersangka terhadap Bong, penyidik bisa melakukan penahanan. Sebab, ‎Berman mengkhawatirkan, Bong akan berpeluang melarikan diri keluar negeri, jika dibiarkan bebas.

"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Berman di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

BACA JUGA: Cemburu Buta, Pacar Baru Mantan Istri pun Dibacok

Dia mengakui bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik. Hanya saja, dia menganggap, upaya penahanan sudah bisa dilakukan penyidik berdasarkan aturan dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di sisi lain, Berman mengklaim bahwa Bong bukan merupakan warga taat hukum. Sebab, pihaknya pernah melayangkan surat somasi kepada Bong pada 10 Maret silam.

BACA JUGA: Gara-Gara Isabela, Persahabatan Dua Pria Hancur

Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong. "Artinya, dia tidak beriktikad baik," tegas dia.

Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses Bong sesuai hukum yang berlaku. Mengenai permohonan pelapor untuk menahan Bong‎, masih dalam pertimbangan penyidik.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan, ya saya akan perintahkan tahan," jelas Agus saat dikonfirmasi.

Agus membenarkan bahwa penyidik memiliki hak diskresi untuk menahanan tersangka yang terancam pidana lima tahun. Hanya saja, keputusan tersebut berdasarkan alasan objektif dan subjektif penyidik, yang tidak bisa diintervensi oleh orang lain, termasuk dirinya.

"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," pungkas Agus.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan pemilik yang juga menjabat Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat dan paten. Laporan itu teregister dengan LP‎/382/IV/2016/Baresrim tertanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian melihat unsur laporan sudah memenuhi unsur sangkaan yang diajukan pelapor.‎ Bong lantas ditetapkan tersangka pada 16 November.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong diduga melakukan penipuan dalam pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna mengadakan alat pompa. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, 2 Pelaku Pengoplos Gas Tabung Elpiji Digrebek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler