Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kombes Riko Dicopot

Jumat, 21 Januari 2022 – 23:00 WIB
Polisi (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, dari jabatannya.

Pencopotan ini seiring dengan dugaan suap yang diterima oleh Kombes Riko Sunarko, dari seorang istri terduga bandar narkoba.

BACA JUGA: Masih Sering Galau Gegara Ingat Gisel, Wijin Menyiasati dengan Lakukan Hal Ini

Kasus itu saat ini masih ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama dengan Bidang Propam Polda Sumut.

"Terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/1) malam.

BACA JUGA: China Sita 27 Ton Narkoba, Pelaku yang Ditangkap Luar Biasa Banyaknya

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penarikan Kombes Riko dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan objektif.

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, dan objektif, maka saya tarik untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Panca.

BACA JUGA: Langkah Direksi Pertamina Menyetujui Tuntutan Kenaikan Gaji Serikat Pekerja Dinilai Sudah Tepat

Untuk menggantikan posisi Riko Sunarko, Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi, sebagai Pelaksana tugas Polrestabes Medan.

"Terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas," tegasnya.

Sebelumnya, isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.

Sidang itu telah digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.

Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta, yang berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.

Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.

Pemberian motor itu disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.

Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres.

Terkait tuduhan itu, Riko membantahnya. Dia  menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” jelasnya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler