jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Rektor Unila ditangkap terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
BACA JUGA: KPK OTT Rektor Kampus Ini, Ada 6 Orang Lain juga Diamankan, Siapa?
Saat ini, Rektor Unila sudah dibawa ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8).
BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Bandung dan Lampung, Ada Rektor Diamankan
Ali mengatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan Lampung.
“Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
Dia menambahkan saat ini para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK, kata Ali, masih menggali keterangan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Ali Fikri.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi