jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura kubu Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (Oso) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan, pelaporan terhadap Oso didasari dugaan penggelapan dana partai.
“Karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ucap dia di Bareskrim Polri, Selasa (23/1).
BACA JUGA: Oso dan Wiranto Bertemu, Bahas Hanura?
Adi menjelaskan, dana yang digelapkan Oso murni milik Hanura. Istilahnya dana partisipasi.
“Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar dan sebagainya," sambung dia.
BACA JUGA: Anak Buah Daryatmo Sebut OSO Lakukan Hal Gila
Adi menambahkan, pelaporan terhadap Oso tidak ada kaitannya dualisme kepengurusan di Hanura. Sebab, Adi membawa surat kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto.
"Tak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi jangan dipolitikkan, ini murni tindak pidana," tegas dia.
BACA JUGA: Konflik Hanura Melebar ke Masalah Uang
Lebih lanjut Adi mengatakan, Oso memerintahkan pemindahan dana partisipasi Hanura ditransfer sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 ke perusahaan OSO Securities. Namun, Adi tak mengetahui alasan Oso melakukan hal itu.
"Tanya ke terlapor, justru kami mau tanya ini perusahaan atau partai politik. Kalau partai politik kan ada mekanismenya, perusahaan pribadi juga ada mekanismenya. Tapi ini entah bagaimana diminta untuk mentransfer ke rekening itu," ujar Adi.
Adi tak menyebutkan nominal jumlah uang partai Hanura yang ditransfer ke rekening perusahaan sekuritas itu. Namun, yang jadi persoalan adalah perbuatan hukumnya.
"Buat kami besar atau kecil nominal hukum itu tidak menentukan itu, tapi sama. Jadi besar kecil itu sama," kata Adi.
Laporan Adi di Bareskrim teregister dengan nomor LP/106/I/2018 tanggal 23 Januari 2018. Jerat yang disangkakan adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Oso Mengaku Terima Dukungan Mayoritas Pendiri Hanura
Redaktur : Tim Redaksi