JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Janda seksi itu pun dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Pembacaan vonis atas Nikita digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Namun, Nikita mendapat potongan hukuman selama 57 hari. Sebab, Nikita pernah menjalani penahanan selama 57 hari.
Meski hanya mendapat hukuman empat bulan dan potong 57 hari masa tahanan, Nikita tetap mengaku kecewa. "Perasaan aku kecewa tapi mau bagaimana lagi," ucap Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Karenanya ia berniat untuk mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, menuturkan, kliennya tetap menempuh upaya banding walaupun majelis hakim hanya menjatuhkan 4 bulan kurungan penjara.
"Putusan ini belum memberikan rasa keadilan. Kami punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar Fachmi. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Shireen Sungkar Main Film
Redaktur : Tim Redaksi