JAKARTA – Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (31/5). Politisi Partai Golkar, itu hadir di komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 untuk digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada dua kasus.
Sayangnya, Rusli enggan berkomentar saat dikonfirmasi seputar pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini. "Belum tahu, nanti saya tanya," kata Rusli, menjawab wartawan, sambil berlalu masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs, Jumat (31/5).
Rusli juga enggan menjawab kemungkinan langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kali ini. Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin membenarkan Rusli akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Johan menegaskan, belum mendapatkan informasi kalau Penyidik KPK akan langsung menahan Rusli.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
Sayangnya, Rusli enggan berkomentar saat dikonfirmasi seputar pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini. "Belum tahu, nanti saya tanya," kata Rusli, menjawab wartawan, sambil berlalu masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs, Jumat (31/5).
Rusli juga enggan menjawab kemungkinan langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kali ini. Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin membenarkan Rusli akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Johan menegaskan, belum mendapatkan informasi kalau Penyidik KPK akan langsung menahan Rusli.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Masuk Daftar Dermawan di Asia Pasifik
Redaktur : Tim Redaksi