jpnn.com - BANDUNG - Sejumlah personel Polrestabes Bandung menggerebek pabrik pengolahan kulit sapi busuk di Kampung Babakan Karees RT 05 RW 04, Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, Kamis (29/1).
Pabrik industri rumahan ini mendatangkan kulit dari Australia yang sebagian sudah berbelatung.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Kembali Beraksi
"Ada kulit impor dalam jumlah besar yang ada belatungnya," ucap Kapolrestabes Angesta Romano Yoyol disela-sela penggerebekan.
Menurutnya, penggerebegan oleh Polrestabes Bandung berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tempat pengolahan menimbulkan bau yang tidak sedap.
BACA JUGA: Pengusaha Hotel Mengeluh; Sudah Sepi, Sering Ada Razia Lagi...
Yoyol menambahkan kulit yang diolah di Kampung Karees tersebut merupakan kulit impor yang didatangkan dari Australia.
Industri rumahan yang baru berdiri sekitar dua minggu ini mampu mengolah kulit sapi busuk sebanyak 5 ton. Saat ini, polisi mengamankan tiga orang. Satu pemilik yang berinisial JJ, dan dua orang karyawan yakni DD dan KK.
BACA JUGA: NIP Sudah Terbit, Tiga CPNS Mengundurkan Diri
Pemilik pengolahan kulit busuk dijerat pasal 135 dan atau pasal 136 huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pemilik dikenakan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan," kata Yoyol.
Ditempat yang sama, DD (42) karyawan di tempat pengolahan kulit sapi mengatakan, hasil olahan kulit busuknya dipasarkan ke beberapa pasar di Kota Bandung. "Jual ka pasar (dijual ke pasar) Pasar Ciroyom. Gede Bage," tuturnya.
Karyawan yang baru bekerja selama satu minggu ini menyebut hasil olahannya itu dibuat kulit basah sebagai bahan konsumsi makanan di masyarakat. "Dibikin kayak kulit buat mie kocok," sebut DD. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS
Redaktur : Tim Redaksi