jpnn.com - JAKARTA – Polres Jakarta Barat berhasil meringkus wanita berinisial NC yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar indekos, Jalan Guru Mughni, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (2/11). Saat ditangkap, NC berada dalam kondisi tinggi karena pengaruh sabu-sabu yang dikonsumsinya.
"Di dalam kos kami temukan saudari NC yang masih dalam kondisi fly. Setelah digeledah, kedapatan sabu 0,21 gram sisa pakai yg disimpan pada wadah semprot," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Rabu (4/11).
BACA JUGA: Jelang Pilgub DKI, Adhyaksa Dault Makin Maut
Dia mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya pengedar. Pihaknya pun langsung terjun ke lapangan.
"Awalnya kami dapat informasi bahwa ada pengedar bernama Pan yang sering beroperasi di suatu tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat," kata Heru.
BACA JUGA: Spanduk Wali Kota Depok Muncul, Begini Reaksi Ahok
Dia menambahkan, NC menggunakan barang haram itu dari Pan yang kini berstatus DPO. NC menggunakan sabu-sabu sejak dua tahun lalu. Tersangka disangkakan undang-undang nomor 35 Pasal 91 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Pengin Beli Ini, Kesampaian Nggak Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Presiden Finlandia, Ahok Bicara Soal Sampah dan Bus Listrik
Redaktur : Tim Redaksi