jpnn.com - SATNARKOBA Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kos di Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Saat digerebek, polisi mengamankan Dedi Saputra alias Meong (23), warga Kaliawi, bersama teman wanitanya, Vee Aprili (22), juga warga Kaliawi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diduga tengah pesta narkoba. Polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu (SS) sedang siap pakai dan seperangkat alat isap (bong).
BACA JUGA: Pembunuh Satpam Nyaris Dimassa
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. ’’Kami dapat informasi sebuah kosan di daerah Kaliawi digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” katanya kemarin.
Menurutnya, tes urine Dedi menunjukkan hasil positif. "Pengakuan tersangka juga barang haram itu didapatkan dari RD (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1,4 juta," ujarnya.
BACA JUGA: Suamiku Pergi Setelah Aku Melahirkan
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. ’’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya. (asy/p2/c2/wdi)
BACA JUGA: Suami Arak Istri ke Kantor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Balita, 3 Bocah Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi