Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi

Kamis, 06 Juni 2013 – 06:24 WIB
PENGELOLA apartemen Belezza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan digugat oleh tujuh penghuninya. Gugatan itu berbuah kekalahan bagi pengelola apartemen tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pihak Belleza mengganti kerugian yang diderita konsumen penggugat. Atas putusan itu pihak apartemen menyatakan banding.

’’Proses sidang persoalan ini sudah berjalan setahun lebih. Pengadilan sangat lambat,’’ kata Yvonne Rusdi, salah satu dari tujuh penggugat yang dimenangkan oleh pengadilan.

Menurutnya, keputusan pengelola apartemen Belezza kalah sudah dikeluarkan pada Januari lalu. Atas putusan itu, pihak pengelola apartemen Belezza menyatakan banding. Repotnya, memori banding baru keluar akhir Mei lalu.

Yvonne menyebut proses hukum yang berjalan lambat akan memasuki babak baru. Banding pihak pengelola apartemen Belezza akan diproses di tingkat pengadilan tinggi. Kuasa hukum Yvonne dan tujuh penghuni aparteen Belezza lainnya, Amos Taka menyebut, dalam putusannya di pengadilan negeri majelis hakim mengabulkan gugatan penyerahan unit dan selisih unit.

Dalam kasus ini terbukti pengembang Belleza melakukan wanprestasi karena luas unit apartemen yang diterima para penggugat lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan No. COL.SOO555 tertanggal 7 Juni 2007. Merujuk pada akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment No. 23 tertanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 403,6 juta, terdapat selisih 21,5 meter persegi.

Padahal, konsumen membayar apartemen iru berdasarkan hitungan per meter persegi. Selisih ini dikalikan harga per meter persegi sebesar Rp 10,2 juta. Bersama Darningsih, Justina Pangkat, Lie Lie Suhatji, Ade Mushaputra, Charles Widyasurya dan William Surya, Yvonne menggugat PT Sumber Daya Nusaphala (SDN) sebagai pengembang apartemen Belezza. (tir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kepulauan Seribu Bakal Tiru Blusukan Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler