jpnn.com, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar.
Sehubungan dengan gugatan tersebut, Kemenkumham akhirnya buka suara.
BACA JUGA: 4 Foto Seksi Wika Salim Saat di Pantai, Bagian Punggung Jadi Sorotan
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mempesilakan pihak Gen Halilintar mengajukan gugatan.
Sebab menurutnya, mengajukan gugatan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA: Nathalie Holscher Masih Berkomunikasi dengan Sule, Ini yang Dibahas
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/8).
Pihak Kemenkumham memastikan bakal meninjau gugatan dari ayah Atta Halilintar tersebut.
BACA JUGA: Soal Kemungkinan Masuk Politik Lagi, Angelina Sondakh: Sudah, Deh, Astagfirullah
"Gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," ucap Tubagus Erif.
Adapun Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar pada 4 Agustus 2022.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," bunyi nama tergugat, dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatannya, ayah Atta Halilintar itu meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Kemudian, penggugat juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 250/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar lukisan' atas nama penggugat," bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Selanjutnya, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita