jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapat gugatan dari PT Bank DKI pada 15 Januari 2024.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Beton Precast Tbk, Asep Mudzakir mengungkapkan berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh perseroan pada 15 Januari 2024, PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
BACA JUGA: PNM & Waskita Beton Precast Tebar TJSL di Balikpapan
Adapun gugatan tersebut diajukan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai tergugat, Notaris Ashoya Ratam, yang juga turut tergugat I, dan Bursa Efek Indonesia turut tergugat II.
“Sidang pertama atas gugatan akan dilangsungkan pada 17 Januari 2024. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Asep dalam keterbukaan informasi.
BACA JUGA: Natal Bersama Kementerian BUMN, SIG Boyong 26 Produk UMKM Binaan Anak Usahanya
Asep memastikan gugatan yang dilayangkan oleh Bank DKI tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
“Tidak ada dampak,” tegas Asep.(chi/jpnn)
BACA JUGA: WRP Raih Top Consumer Preference Brands 2023
Redaktur & Reporter : Yessy Artada