Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu

Senin, 22 November 2021 – 11:43 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif siap meladeni gugatan dari Johanes Imanuel Nenosono, polisi berpangkat Bripda yang dipecat lantaran melanggar kode etik profesi Polri.

Bripda Johanes yang tak terima dipecat atas tindakan asusila yang dia lakukan, menggugat Irjen Lotharia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

BACA JUGA: Ada Wanita Bermasker Memaki Ibunda Arteria Dahlan, Lalu Naik Mobil Dinas TNI

Irjen Lotharia ingin masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dalam menindak anggota yang berperilaku merugikan masyarakat, bahkan merusak nama baik institusi.

Terlebih lagi, bila anggota tersebut mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak oleh Mobil Bandar Narkoba, di Sini Kejadiannya

"Ini anggota giliran sudah dipecat, baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri. Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Irjen Lotharia Latif, Senin (22/11).

Jenderal bintang dua itu memastikan tidak ada ampun bagi anggota Polres TTS telah dipecat itu.

BACA JUGA: Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya yang Asal Timur Tengah, Motifnya?

Polda NTT juga siap meladeni gugatan Johanes ke PTUN sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri. "Saya siap hadapi gugatan itu," tegasnya.

Menurut Irjen Lotharia, bila dilihat dari kronologi tindakan mantan anggotanya itu, kelihatan apa yang dilakukan Johanes sangat melukai hati dan nurani masyarakat. Terutama, keluarga korban.

"Bisa dibayangkan, betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," ujar Irjen Lotharia menegaskan.

Dia juga menyatakan pemecatan Bripda Johanes sebagai risiko menjadi anggota Polri yang wajib mematuhi dan menaati aturan disiplin yang berlaku di Korps Bhayangkara.

"Anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tutur Irjen Lotharia Latif.

Ada sejumlah fakta mencengangkan terkait ulah Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat pada September lalu sesuai surat keputusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat

Johanes dipecat atas pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia dinyatakan telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan, tetapi Johanes tidak mau bertanggung jawab serta tak mengakui anak yang dilahirkan perempuan itu sebagai anaknya.

Sesuai fakta persidangan, sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh wanita itu menggugurkan kandungan dengan dalih bakal mengganggu pekerjaannya.

Fakta lain dari persidangannya, Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Hal yang memberatkan, Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler