Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap

Jumat, 13 Juni 2014 – 22:53 WIB

jpnn.com - BOGOR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap lembaga antirasuah itu. Syarifuddin menggugat KPK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya belum mengambil sikap karena belum membaca salinan putusan kasasi MA tersebut. "Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata Bambang di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6).

BACA JUGA: Tangkap Kesan Kuat Prabowo Dizalimi

Menurut Bambang, KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Langkah berikutnya, kata dia, baru akan ditentukan dalam waktu dekat ini. "Kita ikut prosedur hukumnya saja. Tapi akan dibaca dulu releevansinya," ujarnya.

Meski demikian, Bambang tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," sambung Bambang.

BACA JUGA: Moeldoko Kejar Pembocor Dokumen DKP soal Prabowo

Sebelumnya diberitakan, putusan MA itu dikeluarkan oleh majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff  dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014 lalu.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011.  KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

BACA JUGA: Timses Jokowi-JK Kantongi Titik Lemah Prabowo-Hatta

KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan. Syarifuddin kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Harus Terbebas dari Perbuatan Tercela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler