Kedatangan pria yang juga putra Bupati Tuba, Abdurrachman Sarbini melaporkan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD Tuba, dalam proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Kabupaten Tuba yang akan digelar 27 September 2012. “KPUD Tuba sudah menyalahgunakan kewenangan atau melakukan kesalahan dalam penetapan calon bupati wakil bupati Tulang Bawang,” tutur Frans Agung dalam keterangan resminya usai melapor di KPU Pusat.
Frans menjelaskan bahwa dirinya berpasangan dengan Darwis Fauzi (FRADA) dinyatakan tidak lolos oleh KPUD Tulang Bawang dalam penetapan pasangan calon. Kata dia, alasan KPU Tuba mengugurkan karena kurang dukungan.
“Padahal kita adalah pasangan yang mendaftar pertama di KPUD Tuba. Syarat dukungan juga sudah terpenuhi. Jelas kita didukung mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. Bahkan surat dukungan kita ditandatangani Ketum PPP Pak SDA dan Ketum PBR Pak Bursah Zarnubi,” jelas Frans yang didukung koalisi PAN (Partai Amanat Nasional), PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan PBR (Partai Bintang Reformasi) ini.
Ia menceritakan bahwa meskipun telah mengantongi rekomendasi dari PPP dan PBR, namun keputusan KPU Tuba berbicara lain. Dukungan PPP dan PBR dialihkan ke calon lain hanya karena mengaku sudah mendapatkan rekomendasi tanpa melakukan verifikasi faktual secara benar dan prosedural terhadap partai politik pengusung.
“Pada tahapan jadwal seharusnya KPUD Kabupaten Tulangbawang melaksanakan 2 (dua) kali pemeriksaan berkas, jadi memberikan kesempatan partai politik menyelesaikan masalah internal partai politik dahulu dan ada penelitian ulang dan wajib memberitahukan jika ada dualisme pengusung bakal calon bupati, bukan langsung menetapkan partai politik untuk calon lain/memihak calon lain,” katanya.
Frans mensinyalir adanya kejanggalan yang terjadi atas dukungan parpol pengusung tersebut dan KPU Kabupaten Tuba. Ia menduga bahwa dirinya memang sengaja dicekal agar tidak bisa mencalonkan sebagai bupati. “Adanya skenario besar yang dilakukan oleh KPUD Tulangbawang untuk menggagalkan pencalonan pasangan calon Frans Agung Mula Putra dan Darwis Fauzi (FRADA) agar tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang,” tandasnya.
Makanya, ia meminta agar KPU Pusat segera menindaklanjuti laporannya. Frans juga mendesak agar KPU Pusat melakukan verifikasi ulang administrasi terhadap dukungan calon. “Harus ada verifikasi ulang, dan KPU Pusat harus memanggil lima anggota KPU Tulang Bawang dan 5 anggota KPU Provinsi Lampung untuk bisa menjelaskan duduk perkaranya,” tegas Frans.
Untuk diketahui, KPU Tuba tetap melakukan pengundian nomor urut bagi tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tuba yang lolos verifikasi. Undian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati itu terpaksa dilaksanakan di salah satu rumah makan dengan alasan keamanan.
Hasil undian adalah nomor urut calon Bupati Tulang Bawang, Lampung, yang digelar Senin (06/08) di rumah makan di Menggala adalah Nomor 1, pasangan Ismet Roni-Solehah (ISO), nomor 2 Hanan A Razak-Heri Wardoyo (Handoyo), dan nomor urut 3 Marzuki-Nasrolloh (Manas). (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke-Nara Berharap PKS Dukung Secara Ikhlas
Redaktur : Tim Redaksi