Dihamili Oknum Polisi, Mengadu ke Kapolri

Rabu, 09 Januari 2013 – 07:53 WIB
KEFA,-Apes nian nasib Delviana Heba 21, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, setelah dihamili oknum polisi Bripda RF yang sebelumnya bertugas di Polres TTU pada 2010 lalu namun sudah kini sudah dimutasi ke Lembata.

Setelah menghamili Delviana Heba, Bripda RF enggan bertanggungjawab. Bukan hanya itu saja, Bripda RF juga kini telah dimutasi pindah tugas ke Polres Lembata. Akibatnya korban Delviana Heba nekad melakukan pengaduan ke Kapolri.

Pengaduan Delviana ini ternyata beralasan karena memang Bripda RF enggan menikahi korban. Akibat kejadian itu masih saja berlarut-larut dan tak ada penyelesaian, maka Delviana Heba bersama keluarganya berencana ingin bertemu langsung Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NTT di Kupang.

"Surat pengaduan tersebut saya buat bersama, kedua orang tua saya dan beberapa keluarga yang sangat kecewa dengan masalah saya ini. Masalah saya ini ternyata sudah menggantung selama lebih dari dua tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas"tegas Delviana di kediamannya.

Diakui korban, penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh berupa denda secara adat. Akan tetapi, denda itu tidak ditepati sampai hari ini karena keluarga Bripda RF menganggap remeh keluarga Delviana Heba diamini oleh kedua orang tuanya.

Delviana mengaku, pimpinan Bripda RF sepertinya melindungi anggotnya sehingga hanya memberikan sanksi administratif. "Bripda RF pasca kejadian tersebut langsung dimutasi ke Polres Lembata. Kami ini hanya orang kecil dan susah, kenapa harus diperlakukan seperti ini sehingga kami terpaksa membuat surat pengaduan langsung ke pak Kapolri supaya bisa ada keadilan hukum,"jelas korban.

Sekadar diketahui, laporan pengaduan Delviana itu dibuat sendiri olehnya dan dikirim melalui PT. Pos Giro serta surat pengaduan itu ditujukan langsung kepada Kapolri di Jakarta, dengan tembusan kepada Komisi Hukum dan HAM DPR RI, Kapolda NTT, Kapolres TTU dan Kapolres Lembata di Lewoleba. Menurut Delvi, dia sengaja melaporkan kekasihnya itu, karena sesuai janji saat awal berpacaran, Bripda RF bersedia menikahinya jika ia hamil saat diajak berhubungan. Kedunya sempat berhubungan intim di salah satu kos-kosan di seputaran Kota Kefamenanu.

Namun saat hamil, Bripda RF malah mengajak Delvi untuk menggugurkan kandungannya. Parahnya lagi, saat ini Bripda RF sudah dipindahkan ke Polres Lembata. Di akhir wawancaranya, Delviana berharap, surat yang dilayangkan kepada Kapolri bisa secepatnya mendapat tanggapan, agar bisa mendesak Bripda RF mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran yang menghamilinya tetapi enggan bertanggungjawab.(mg-10/boy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semaput Tenggak Racun Rumput

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler