Dihantui Korban, Pembunuh Pasrah Ditangkap

Rabu, 27 Juni 2012 – 13:26 WIB

LUBUK PAKAM-Dua tahun lamanya Alberto Pardede (20) warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang menyembunyikan perasan dihantui, karena terlibat merampok yang berujung terbunuhnya secara sadis sepasang kekasih Ismunandar (23) dan Mahdalena (21) Agustus 2010 silam.

"Dua tahun ini saya dihantui perasan bersalah karena membunuh Mahdalena dan pacarnya Ismunandar, Saya ngak kuat lagi Bang, menyembuyikan perasan ketakutan,"kata Alberto Pardede ketika ditemui dihalaman depan aula Mapolres Deliserdang, Selasa (26/6).

Alberto Pardede ditangkap tim buser Polres Deliserdang, pada tanggal 6 Juni silam,  saat duduk duduk diwarung benteng sungai ular sedang menyaksikan pekerjan proyek pembangunan jembatan sungai ular yang berada di Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.

"Saat ditangkap petugas tersangka tidak memberikan perlawanan, bahkan menurut ketika diboyong ke Mapolres Deliserdang," bilang Kapolres Deliserdang AKBP Wawan Munawar SiK.

Masih AKBP Wawan Munawar SiK, tersangka Alberto semula berencana hendak merampok, diajak  oleh HS (DPO). Lantas keduanya bertemu dibelakang gereja dekat pabrik pupuk kompos. Sekira pukul 24.00 wib Alberto menlihat lampu sepedamotor Honda Supra Fit BK 5163 MN yang dikendarai Ismunandar dan Mahdalena.

Keduanya berboncengan melintas perladangan sawit hendak menuju kediaman kakanya Ismunandar yang berada di Dusun II Desa Desa Pematang Biara untuk mengantar bubur yang saat itu bulan Ramadahan. Kemudian sekira setengah jam kemudian sepasangan kekasih itu kembali melintasi dari perladangan sawit untuk kembali kerumah orang tua Mahdalena di Dusun I Desa Pantai Labu Pekan.
 
Bersamaan melintasnya pasangan yang hendak naik pelaminan itu, Alberto bertemu dengan SU (DPO) dan seorang lagi (Masih Lidik) mendatangi lokasi. Tetapi, saat itu HS telah memegang kayu, tanpa komando HS mengayunkan kayu kekening Ismunandar. Tak puas dengan pukulan pertama HS kembali memukul bagian leher korban dari belakang, bahkan HS dibantu SU memukul leher korban, hingga korban terjatuh dari sepedamotornya.

Alberto yang telah mengayungkan sebatang kayu yang diperolehnya dari HS ke arah heler Mahdalena, membuat korban pingsan. Mengetahui korban Mahdalena pingsan, SU dan seorang lagi (Masih Lidik) memukul tubuh Ismunandar berulang ulang. Asik menghujani pukulan ke tubuh Ismunandar, Mahdalena siuman dari pingsangnya kemudian berlari kearah jembatan.

Mengetahui Mahdalena bergerak lantas HS mengambil kayu serta memukulnya hingga pingsan kembali. Alberto menyeret korban, kemudian mengambil dompet dan HP Mahdalena dan Ismunandar. Tidak puas menambil barang milik korban, keempat tersangka itu memperkosa korban  Mahdalena secara bergiliran. Selanjutnya kedua tubuh korban ke alur parit yang berada di Dusun IV Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai.

Menurut pengakuan Alberto, sepedamotor korban dijual kepada warga di bilangan Batang Kuis, oleh warga itu kemudian di jual ke Talunkenas. Keempat tersangka diganjar pasal berlapis pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 365 perampokan yunto pasal 286 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.

Terpisah, orang tua  Mahdalena Amir Hat alias keling, ketika dikonfirmasi, merasa lega karena tertangkapnya pelaku pembunuhan putrinya."kami meresa lega dengan penangkapan pelaku, kami berharap kepolisian dapat menangkap ketiga pelaku yang masih DPO,"jelas Amir Hat. (btr)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Uzur Gondol Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler