Dihukum Delapan Tahun, Terdakwa Korupsi Bansos Lapor ke KY

Jumat, 27 September 2013 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - M Nur Saleh, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Rusdan T Haruna, melaporkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). Nur Saleh menuding majelis yang mengadili Rusdan menggelar peradilan sesat.

"Kami melihat, proses berjalannya persidangan bukan untuk menegakkan keadilan. Tapi, semata-mata hanya menjatuhkan hukuman, karena banyak ketimpangan dalam proses hukum itu sendiri, seperti vonis majelis hakim yang tak mendasar. Makanya kami laporkan ke KY," kata Nur Saleh di Jakarta, Jumat (27/9).

BACA JUGA: MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tak Terbukti Gelar Lobi di Toilet

Pihak yang dilaporkan Nur Saleh adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Miniardi, serta dua hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Ternate, yakni Moch Mahin serta Lazuardi Lumban Tobing. Selain melapork ke KY, Nur Saleh juga melaporkan ketiga hakim itu ke  Mahkamah Agung (MA).

Saleh pun membeber alasannya menyebut peradilan atas Rusdan berjalan sesat. Sebab, vonis yang dijatuhkan berangkat dari keterangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yakni, mempertimbangkan fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di depan persidangan," tegasnya.

BACA JUGA: Nazar Sebut Wakil Ketua DPR Lindungi Olly

Karena itu pula, Saleh mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan tiga orang JPU, Adri Notanubun, Pardi Muthalib dan Roberth Jimmy Lambila, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Reskrim Polda Maluku Utara.

"Mereka kita laporkan, karena telah merekayasa keterangan para saksi yang tidak pernah terungkap di persidangan. Lebih ironis lagi, para terlapor memasukan nama Ivan Ululputy yang tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tidak pernah diperiksa di depan persidangan kami. Namun, dimasukkan sebagai saksi dalam perkara klien kami," paparnya.

BACA JUGA: Sutarman Dipandang bisa Jaga Wibawa Polri

Untuk diketahui, Rusdan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Timur, diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos 2010 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 28 Agustus silam, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk Rusdan. Tak terima dengan putusan tersebut, Rusdan melalui pengacaranya, mengajukan banding yang sampai saat ini prosesnya masih berlangsung.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat tak Permasalahkan Gita Hadir di Inbox


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler