jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Imin (26) harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kotawaringin Timur karena mencuri 55 jenjang buah sawit di Perusahaan PT KMB, Jumat (7/7) lalu.
Dari tangan warga Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Gegayaan Melawan Polisi, Alpianoor Akhirnya Tersungkur
Di antaranya, buah sawit serta kendaraan yang digunakan Imin untuk beraksi.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mengatakan, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta.
BACA JUGA: Cari Penyakit, Pria Ini Curi Helm di Kompleks Lantamal
Menurut Dimas, anggotanya mendapatkan laporan dari satpam PT KMB karena akhir-akhir ini perkebunan perusahaan sering didatangi pencuri.
Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengecekan di beberapa lokasi.
BACA JUGA: Ingin Menikahi Pujaan Hati, Akhirnya Malah Masuk Jeruji Besi
Pada saat melakukan patroli, petugas mendapati dahan pohon kelapa sawit berhamburan di bawah.
“Kami mendapati tumpukan buah sawit di depan rumah pelaku yang tidak jauh dari kebun perusahaan. Kami awalnya tidak berani melakukan tindakan karena belum ada bukti sehingga dipantau dari kejauhan saja,” kata Dimas, Minggu (9/7).
Pihaknya langsung melakukan pengecekan dan memantau gerak-gerik pelaku dari kejauhan.
Rupanya, pelaku tidak mengetahui bahwa aksinya sudah dipantau.
Bukannya kabur, Imin justru terus mengambil buah sawit menggunakan kendaraan.
Buah sawit diangkut dan akan dibawa pergi untuk dijual kepada perusahaan lain.
Polisi bersama pihak perusahaan langsung melakukan penangkapan.
“Kami langsung bawa pelaku bersama dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(son/bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ah Elah Bro...Pengin Ganteng Kok Nyolong Pomade
Redaktur & Reporter : Ragil