Mawar, siswi kelas VIII SMP swasta di Kota Sukabumi tersebut harus rela melepaskan kehormatannya di tangan sang pacar, AG yang tempat tinggalnya masih satu kelurahan tersebut. Mawar menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pacarnya mengunjunginya untuk menengok saat dirinya sakit.
"Kebetulan memang pada saat itu saya sedang sakit. Diapun datang untuk menengok saya," tutur Mawar kepada Radar Sukabumi (JPNN Grup), di Mapolres Sukabumi Kota.
Dengan tidak menaruh curiga, Mawar pun mempersilahkan AG masuk ke rumahnya yang kebetulan orangtuanya memang sedang tidak ada di rumah. Setelah ngobrol ngalor-ngidul, AG memberinya minuman. Namun, setelah Mawar menenggak minuman dari sang pacar, dirinya merasa pusing dan setengah sadar. Konon kabarnya minuman itu untuk merangsang nafsu seks. Di situlah AG beraksi, dirinya langsung mengajak Mawar berhubungan suami-istri yang terpengaruh minuman perangsang nafsu seks tersebut.
"Ketika saya sadar, pakaian saya sudah tidak lagi di badan saya, dan si AG langsung pergi," terangnya.
Merasa ketagihan, seminggu kemudian, AG kembali mendatangi korban dengan dalih akan bertanggung jawab dan menjanjikan sejumlah uang kepada Mawar. Merasa tidak tahu harus berbuat apa, Mawar pun kembali mengizinkan AG masuk ke dalam rumahnya, dan AG kembali mengajak Mawar berhubungan badan.
"Dia berjanji akan bertanggungjawab dan memberi saya uang Rp50 juta. Saya juga bingung soalnya dia mau bertanggungjawab. Saya diajak gituan oleh AG sebanyak dua kali," lanjut Mawar.
Belakangan setelah kejadian itu, tingkah Mawar berubah. Ia kerap termenung sendiri dan sesekali tampak kebingungan. Gelagat aneh ini menaruh curiga orangtuanya. Awalnya Mawar tidak mau mengakui perlakuan AG kepada orangtuanya karena takut dimarahi.
Setelah didesak terus, Mawar akhirnya menceritakan masalah yang dialaminya. Tidak terima perlakuan AG, orangtua Mawar akhirnya mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan perbuatan AG, kemarin. "Kami menuntut agar orang yang menodai anak saya dihukum," tegas orangtua Mawar, Yusuf.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Engkus Kuswaha mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Yusuf itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya pihaknya akan melakukan visum Senin (16/1) mendatang. AG sendiri sampai saat ini belum ditahan. Atas perbuatannya, AG terancam kurungan sedikitnya tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Kita akan menjeratnya dengan UU No 23/2003 Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, AG diancam denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling besar Rp 150 Juta," ujar AKP Engkus Kuswaha.(fkr/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Digilir Lima Pemuda
Redaktur : Tim Redaksi