Dijebloskan ke Bui, Bonaran Merasa Dizalimi

Senin, 06 Oktober 2014 – 17:31 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10) sebelum memasuki mobil tahanan. Bonaran ditahan karena disangka menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Bonaran keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB untuk dibawa ke mobil tahanan. Sebelum diboyong ke Rumah Tahanan Guntur, ia menyebut penahanannya merupakan penzaliman. Sebab, Bonaran mengaku belum ditanya hubungannya dengan mantan Akil Mochtar sebagai pihak yang dianggap menerima suap.

BACA JUGA: DPD Hanya Usulkan 1 Nama, Pemilihan Pimpinan MPR Ditunda

"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu? Saya tanya, enggak ada juga bukti itu," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Pada saat diperiksa, Bonaran mengaku hanya ditanya prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. "Saya hanya ditanya prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. Kan terhadap Akil Mochtar saya belum pernah ditanya. Saya tanya apa salah saya?" ujarnya.

BACA JUGA: Paripura Pemilihan Pimpinan MPR Ditunda

Bonaran menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap kepada Akil. "Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" ucapnya.

Meski merasa dizalimi, Bonaran tetap menandatangi surat penahanan. "Saya tandatangani. Saya ikut prosedur hukum," ungkapnya.

BACA JUGA: PDIP Tuding SBY Sengaja Sudutkan Megawati demi Ikut KMP

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Bonaran ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "RBS (Raja Bonaran Situmeang) ditahan di Rumah Tahanan Guntur," tandas Johan.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Diminta Abaikan KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler