BANDARLAMPUNG – Perayaan Idul Fitri tahun ini menjadi momen terburuk bagi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung dr. Wirman. Pejabat senior ini akan mulai menghitung hari dari balik jeruji besi.
Sejak pukul 15.00 WIB kemarin, Wirman resmi menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wayhui, Bandarlampung. Tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dari APBN 2012 sebesar Rp9,9 miliar itu dijemput paksa dari RS Immanuel oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penahanan Wirman tertuang dalam surat bernomor 08/RT.1/KJT/07/2013 tanggal 22 Juli 2013. Sebelumnya, Wirman sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 0459/N.8.5/Fd.1/07/2013 sejak 10 Juli 2013.
Ketua Tim penyidik Kejati Ali Rasab Lubis menerangkan, penahanan Wirman berawal dari jemput paksa yang dilakukan penyidik di RS Immanuel pada Senin (22/7) pukul 10.00 WIB.
Wirman harus menjalani pemeriksaan lanjutan secara khusus di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Sebelum dibawa ke RSUDAM, tim penyidik lebih dahulu menemui Direktur RSUDAM drg. Torry Dueto. RSUDAM pun langsung membentuk tim yang terdiri atas tiga dokter, yakni spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam.
Tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang VVIP Mahan Nunyai. Hasilnya, tim dokter RSUDAM menyimpulkan Wirman yang sebelumnya mengaku menderita penyakit jantung koroner, diabetes melitus, dan hipertensi dinyatakan sehat serta dapat menjalani pemeriksaan.
Tidak mau berlama-lama, penyidik pun langsung menunjukkan surat penahanan kepada Wirman. Pria 50 tahun ini pun pun tak sempat menginjakkan kaki di rumahnya, Jalan Turi Blok U No. 4, Beringinraya, Kemiling, Bandarlampung.
’’Surat penahanan itu sudah ditandatangani sejak pagi. Kami berdua dengan Kasi Penkum Heru Widjatmiko dan satu staf menggunakan dua mobil itu langsung menuju RS Immanuel karena berdasarkan surat dokter yang terbit pada hari sebelumnya menerangkan, tersangka sudah dapat keluar dari rumah sakit pada hari ini (kemarin),’’ kata Lubis.
Yang pasti, sambung Lubis lagi, penahanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Karena pada saat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit juga didampingi keluarga dan penasihat hukum tersangka. ’’Dari RSUDAM langsung kami bawa ke Rutan Wayhui,’’ ungkapnya.
Penahanan tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kadiskes Bandarlampung itu menjadi momen spesial bagi Kejati Lampung. Sebab, bertepatan dengan hari ulang tahun Adhyaksa.
’’Ini penahanan yang eksklusif bagi kami karena bertepatan dengan ulang tahun kejaksaan. Penahanan kedua kepala dinas aktif karena sebelumnya kami juga telah menahan Kadis Pertanian Mesuji Mawardi dalam perkara korupsi cetak sawah,’’ tegas Lubis sembari menunjukkan berita acara serah terima tahanan yang ditandatangani kepala Lapas Wayhui.
Menurut Lubis, Wirman disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 (1) jo pasal 3 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasalnya seperti biasa, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara. Berdasarkan penahanan ini, tersangka resmi menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan dan bila diperlukan dapat diperpanjang 40 hari," katanya.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga telah menahan Ridwan Winata (48), direktur utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes itu. Dari kegiatan itu terdapat beberapa modus, yakni menggelembungkan harga dan pemalsuan surat dukungan dari 32 perusahaan pendukung. Dari perhitungan sementara, akibat perbuatan dua tersangka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
’’Masih ada kemungkinan tersangka lain. Karena dalam pemeriksaan tahap penyidikan akan lebih fokus setiap peran masing-masing tersangka,’’ ungkapnya.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Wirman telah menjalani empat kali pemeriksaan. Selain perkara alkes Rp9,9 miliar, ia pun diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi alkes Rp15 miliar dan pembangunan pustu pada 2012 senilai Rp24 miliar yang kedua perkara ini masih dalam penyelidikan kejati. (eka/p2/c2/ary)
Sejak pukul 15.00 WIB kemarin, Wirman resmi menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wayhui, Bandarlampung. Tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dari APBN 2012 sebesar Rp9,9 miliar itu dijemput paksa dari RS Immanuel oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penahanan Wirman tertuang dalam surat bernomor 08/RT.1/KJT/07/2013 tanggal 22 Juli 2013. Sebelumnya, Wirman sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 0459/N.8.5/Fd.1/07/2013 sejak 10 Juli 2013.
Ketua Tim penyidik Kejati Ali Rasab Lubis menerangkan, penahanan Wirman berawal dari jemput paksa yang dilakukan penyidik di RS Immanuel pada Senin (22/7) pukul 10.00 WIB.
Wirman harus menjalani pemeriksaan lanjutan secara khusus di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Sebelum dibawa ke RSUDAM, tim penyidik lebih dahulu menemui Direktur RSUDAM drg. Torry Dueto. RSUDAM pun langsung membentuk tim yang terdiri atas tiga dokter, yakni spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam.
Tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang VVIP Mahan Nunyai. Hasilnya, tim dokter RSUDAM menyimpulkan Wirman yang sebelumnya mengaku menderita penyakit jantung koroner, diabetes melitus, dan hipertensi dinyatakan sehat serta dapat menjalani pemeriksaan.
Tidak mau berlama-lama, penyidik pun langsung menunjukkan surat penahanan kepada Wirman. Pria 50 tahun ini pun pun tak sempat menginjakkan kaki di rumahnya, Jalan Turi Blok U No. 4, Beringinraya, Kemiling, Bandarlampung.
’’Surat penahanan itu sudah ditandatangani sejak pagi. Kami berdua dengan Kasi Penkum Heru Widjatmiko dan satu staf menggunakan dua mobil itu langsung menuju RS Immanuel karena berdasarkan surat dokter yang terbit pada hari sebelumnya menerangkan, tersangka sudah dapat keluar dari rumah sakit pada hari ini (kemarin),’’ kata Lubis.
Yang pasti, sambung Lubis lagi, penahanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Karena pada saat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit juga didampingi keluarga dan penasihat hukum tersangka. ’’Dari RSUDAM langsung kami bawa ke Rutan Wayhui,’’ ungkapnya.
Penahanan tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kadiskes Bandarlampung itu menjadi momen spesial bagi Kejati Lampung. Sebab, bertepatan dengan hari ulang tahun Adhyaksa.
’’Ini penahanan yang eksklusif bagi kami karena bertepatan dengan ulang tahun kejaksaan. Penahanan kedua kepala dinas aktif karena sebelumnya kami juga telah menahan Kadis Pertanian Mesuji Mawardi dalam perkara korupsi cetak sawah,’’ tegas Lubis sembari menunjukkan berita acara serah terima tahanan yang ditandatangani kepala Lapas Wayhui.
Menurut Lubis, Wirman disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 (1) jo pasal 3 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasalnya seperti biasa, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara. Berdasarkan penahanan ini, tersangka resmi menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan dan bila diperlukan dapat diperpanjang 40 hari," katanya.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga telah menahan Ridwan Winata (48), direktur utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes itu. Dari kegiatan itu terdapat beberapa modus, yakni menggelembungkan harga dan pemalsuan surat dukungan dari 32 perusahaan pendukung. Dari perhitungan sementara, akibat perbuatan dua tersangka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
’’Masih ada kemungkinan tersangka lain. Karena dalam pemeriksaan tahap penyidikan akan lebih fokus setiap peran masing-masing tersangka,’’ ungkapnya.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Wirman telah menjalani empat kali pemeriksaan. Selain perkara alkes Rp9,9 miliar, ia pun diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi alkes Rp15 miliar dan pembangunan pustu pada 2012 senilai Rp24 miliar yang kedua perkara ini masih dalam penyelidikan kejati. (eka/p2/c2/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semburan Merapi hingga 1 Kilometer
Redaktur : Tim Redaksi