Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi

Minggu, 20 Januari 2019 – 11:38 WIB
Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat. Foto: Aginta Kerina/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel hingga kini belum mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

BACA JUGA: Ivan Gunawan Tidak Tahu Asistennya Beli Kokain di Belanda

"Belum ada rencana untuk rehab. Jadi pemberkasan tetap kami lakukan, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Erick.

Baca juga: Steve Emmanuel Beber Alasannya Beli Kokain dari Belanda

BACA JUGA: Kasihan, Aris Idol Rayakan Ultah Tahun ini di Rutan

Saat ini, kata Erick, berkas kasus Steve Emmanuel sudah hampir selesai. Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, Steve akan segera menjalani persidangan.

"Sebentar lagi selesai, kemudian apabila dinyatakan lengkap baru nanti masuk tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

BACA JUGA: Ivan Gunawan akan Tes Urine Semua Karyawannya Setiap Pekan

Baca juga: Steve Emmanuel Masuk Jaringan Narkotika Internasional?

Diketahui, mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya itu diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak.

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asisten Pribadi Ivan Gunawan Ditangkap karena Kasus Narkoba


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler