jpnn.com - JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara membeberkan usaha yang dimilikinya. Salah satu usaha yang pernah digelutinya adalah perdagangan emas.
Hal itu diungkapkan Ade usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Unggul 17 Suara, KMP Kuasai Pimpinan MPR RI
"Saya emang dagang emas sejak tahun 1985. Tapi sejak tahun 2000 saya sudah berhenti jualan," kata Ade di KPK, Jakarta, Selasa (7/10) malam.
Setelah tidak berjualan emas, Ade mengungkapkan memiliki usaha sarang burung. Selain itu, ia juga memiliki usaha tambang. "Usaha sarang burung sejak tahun 1989 sampai sekarang. Saya juga punya usaha tambang, 2006. Tambang bauksit," ucapnya.
BACA JUGA: Jadwal Tes CPNS Tunggu Pusat
Ade menyatakan usaha itu tidak dicantumkan di dalam laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab ketika mengisi LHKPN hanya untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai bupati. Namun ia mengaku bisa membuktikan sumber kekayaannya.
"Waktu itu kami mengisi itu hanya sebagai persyaratan pencalonan saja jadi hanya 5,9 miliar kalau enggak salah. Sampai rumah kami pun tidak masuk waktu itu. Memang saya akui kalau itu tidak masuk di LHKPN, banyak yang tidak masuk. Tapi itu kan bisa dibuktikan," tuturnya.
BACA JUGA: Jamaah Haji Keluhkan Makan Pakai Teri
Ade mengaku siap membuktikan aset kekayaan miliknya. Ia meyakini tidak tersangkut pencucian uang. "Insya Allah, kecuali kalau KPK punya bukti lain," ujarnya.
Soal pemeriksaan, Ade mengaku dicecar soal perijinan. "Tentang perijinan, sebagai kepala daerah kewenangannya apa," ucapnya.
Istri Ade, Nurlatifah juga diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Usai diperiksa, Nurlatifah enggan berkomentar soal status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia hanya menanggapi dengan senyuman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak 1 Oktober 2014. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bergabung KIH, Rieke: Ini Sejarah
Redaktur : Tim Redaksi