Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum

Jumat, 22 April 2016 – 08:41 WIB
Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual.

Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara.

BACA JUGA: Fakhrul Razi Hapus Fotonya Bersama Rina Nose

Sidang kasus Ipul – panggilan akrabnya – berlangsung tertutup. Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi. Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Ipul sendiri tiba dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan. Semenjak datang, penyanyi yang sempat menjadi juri di ajang pencarian bakat musik itu selalu tersenyum.

BACA JUGA: Yang Lain Tolak Drama Ini, si Ganteng Gimana ya?

Dia juga terus menyapa orang yang ada di PN Jakarta Utara. ’’Semangat Bang Ipul,’’ ujar salah seorang ibu-ibu yang ada di PN Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa Ipul didakwa dengan tiga pasal. Selain pasal premier yakni pasal Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ipul juga didakwa dengan pasal subsider yakni Pasal 290 tentang pencabulan dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.

BACA JUGA: Gugat Cerai, Dewi Rezer Akui Masih Sayang Marcellino

Ancaman dari masing-masing pasal, juga berbeda. Untuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak dikenakan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal 290 dan 292, masing-masing dikenakan hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Menurut Hasoloan, dakwaan tiga pasal alternatif itu memang sudah biasa. ’’Nanti dilihat. Pasal dakwaan mana yang tepat atau cocok sesuai persidangan. Intinya nanti di fakta persidangan,’’ ujarnya.

Muhammad Asikin Hasan selaku kuasa hukum Ipul mengungkapkan, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan dua alat bukti utama. Kedua alat bukti adalah itu celana dalam dan seprai. ’’Hanya ada dua alat bukti yang tertulis,’’ ujarnya sesuai sidang.

Meski JPU sudah menyampaikan barang bukti, tim kuasa hukum Ipul juga tak kalah siap.

Mereka juga memiliki bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Namun Asikin sendiri masih belum memerinci apa saja barang bukti yang akan disampaikan. ’’Nanti saja,’’ tambahnya. (nug/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyanyi Legendaris nan Flamboyan Itu Telah Tiada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler