Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu

Senin, 14 Januari 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo tetap tak mau mengumbar komentar terkait kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri yang menjeratnya. Seperti biasa, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko selalu pelit bicara.

Sikap itu pula yang ditunjukkan Djoko usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/1). Bekas Kepala Korlantas Polri itu tetap bungkam saat ditanya tentang status baru sebatai tersangka dugaan pencucian uang dari proyek pengadaan Simulator SIM.

Saat keluar gedung KPK, Djoko yang keluar tanpa didampingi tim pengacaranya, langsung melenggang masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor KPK. Mobil tahanan itu membawanya kembali ke rutan milik TNI yang dipinjam KPK. Tidak sedikitpun Djoko terganggu dengan pertanyaan awak media massa seputar kasus tindak pidana pencucian uang dituduhkan padanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU di proyek pengadaan alat simulator SIM. Penyidik KPK menduga Djoko telah melakukan pencucian uang dengan modus menyamarkan, atau mengubah bentuk dan kemudian menyembunyikan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Gubernur Akpol Semarang itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Terima 9 Duta Besar Negara Tetangga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler