Dikabarkan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Tengku Dewi Beri Penjelasan Begini

Kamis, 22 Agustus 2024 – 01:10 WIB
Pesinetron Tengku Dewi (kanan) dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tengku Dewi mengklarifikasi soal kabar dirinya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.

Ibu dua anak itu menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

BACA JUGA: Punya Adik, Putra Sulung Tengku Dewi Bereaksi Begini

"Di sini saya mau meluruskan karena banyak sekali yang bertanya apakah benar atau tidak jadi, di sini kalau teman-teman mau tanya boleh mungkin dari saya sendiri beritanya tidak benar ya. Salah," ujar Tengku Dewi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Dia mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa gugatan cerai itu telah dicabut. Terlebih, dirinya memang tak pernah mencabut gugatan seperti kabar yang beredar.

BACA JUGA: Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

"Sampai saat ini pun saya kaget, malah ada laporan yang bahwa statusnya sudah dicabut. Itu saya kaget banget. Karena benar-benar enggak tahu," ucap Tengku Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang menjelaskan, baik kliennya maupun timnya tak pernah mencabut gugatan.

BACA JUGA: Kesedihan Kimberly Ryder Melihat Anaknya Tunggu Bajaj di Pinggir Jalan

Dia menduga ada kekeliruan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

"Dewi tidak pernah mencabut gugatannya, juga kami sebagai kuasa hukum juga tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan. Jadi, ini murni karena kekeliruan dan kesalahan dari pengadilan agama Cibinong," kata Minola.

Pada sidang terakhir, sempat terjalin komunikasi antara majelis hakim dengan Tengku Dewi.

Saat itu, kata Minola, majelis hakim sempat mengatakan bahwa secara hukum tak ada halangan untuk mengajukan gugatan cerai di tengah kondisi hamil.

"Di sidang terakhir, di mana majelis hakim itu, Dewi itu ikut hadir di persidangan, memang ada dialog dan komunikasi. Imbauan untuk si Dewi ini apakah tidak bisa prosesnya menunda sampai kelahiran bayi? Meskipun diakui oleh majelis hakim tidak ada halangan secara hukum untuk mengajukan gugatan meskipun dalam keadaan sedang hamil," tutur Minola.

"Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa saya sabar kok, untuk mengikuti prosesi ini'," sambungnya.

Dia menuturkan, maksud kliennya saat itu adalah tak masalah apabila proses persidangan agak sedikit panjang.

Namun, pernyataan itu diduga disalahartikan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Ini yang disalahkan artikan pihak PA khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan," kata Minola.

Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengajukan pencabutan gugatan.

"Ini yang sebenarnya tak seperti itu, itu harus dinyatakan dengan tegas oleh penggugat itu sendiri atau kuasanya dengan kuasanya dengan memasukan permohonan pencabutan gugatan. Jadi, tidak ada pencabutan gugatan," ucapnya.

Sebelumnya, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua anak.

Namun, rumah tangga Andrew Andika diwarnai isu perselingkuhan, sehingga Tengku Dewi memilih untuk menggugat cerai sang suami.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler