Dikabarkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Gue Enggak Tahu Apa-Apa

Rabu, 13 Juli 2022 – 16:57 WIB
Aktris Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya telah berstatus tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Dia mengaku tidak tahu soal SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang dan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Putus Cinta, Nikita Mirzani dan John Hopkins Berhenti Saling Mengikuti?

"Saya enggak tahu-menahu. Jadi, jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Menurut perempuan berusia 36 tahun itu, detail SPDP tersebut bisa ditanyakan kepada pihak Polresta Serang Kota.

BACA JUGA: 3 Pernyataan John Hopkins Soal Putus dari Nikita Mirzani

Nikita Mirzani kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui soal status tersangka tersebut.

"Kata siapa (statusnya sudah naik)? Ya tanya kesanalah, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," tambah Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Sebut Anaknya Jatuh Sakit, Mohon Doanya

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler