JAKARTA--Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) secara resmi berakhir masa tugasnya 30 Desember 2011. Saat ini, pemerintah melalui Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tengah merumuskan format baru dari satgas.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, satgas sudah selesai sesuai dengan Keppres 37/2009 yang menyebut masa kerja selama dua tahun. "Nanti akan ada struktur baru. Apa struktur itu, bagaimana, itu sedang digodok Pak Kuntoro (Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto)," kata Djoko di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (2/1).
Djoko belum bisa memastikan bagaimana nanti bentuk dari satgas yang sebelumnya juga diketuai oleh Kuntoro itu. "Jadi tidak bisa dirilis bagaimana bentuknya, tapi fungsinya masih," ujarnya.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan, fungsi satgas diakui cukup membantu presiden. Satgas tetap diperlukan. "Fungsinya masih tetap. Wong itu kan fungsi yang sangat membantu presiden di dalam mencari apakah masih ada mafia-mafia hukum," urai Djoko.
Sebelumnya, Satgas PMH berakhir masa tugasnya pada 30 Desember 2011. Satgas diketuai Kuntoro dan Sekretaris Denny Indrayana. Anggotanya, Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Mas Achmad Santosa, dan Herman Effendy.
Dalam rentang dua tahun, satgas menerima hampir 5 ribu laporan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan yang urgen, ditindaklanjuti satgas dengan menyampaikannya kepada instansi terkait, yakni sebanyak 163 surat. Dari angka itu, sebanyak 73 surat telah ditindaklanjuti oleh instansi hukum.
Kasus yang menyita perhatian publik yang ditangani satgas antara lain kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dan kasus sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin. (fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneka Kejadian dan Potensi Bencana 2012
Redaktur : Tim Redaksi