BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel yang memperoleh bebas bersyarat terhitung Senin (23/7), mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas. Sejak pagi hari pengamanan sudah mulai tampak, bahkan dipandang berlebihan.
Dengan pengawal pribadinya yang tampak berbaris di sepanjang gerbang kebebasan keluar pun Ariel terpaksa menerobos barisan wartawan dan sahabat Peterpan dengan mobil Kijang putih D 940 A sekitar pukul 09.15 dan langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan berlanjut ke Balai Pemasyarakatan.
Terpidana kasus video porno itu dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Klas I Bandung, dengan peringatan tak boleh mengulangi kesalahannya. Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013. Dan ia masih terkena wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakata (Bapas).
Sebagai informasi, pembebasan Ariel mengacu surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012. Ariel telah memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB) yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama 3 bulan.
Menurut, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Joko Pitoyo, hingga tanggal tersebut Ariel tidak boleh melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban. "Jadi sebenarnya kondisi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut, akan mendapat hukuman lebih" ujarnya di sela-sela keluarnya Ariel, di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, kemarin (23/7).
Ariel yang keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat. "Ariel akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai selesai masa percobaan, Sampai dengan masa itu, Ariel masih dalam bimbingan dan pengamatan petugas Bapas," ujarnya.
Menurut dia, Bapas yang akan mengatur wajib lapor Ariel dan juga mengeluarkan izin untuk ke luar kota. Ariel, lanjut dia, akan mendapatkan buku bimbingan dari Bapas sebagai panduan berperilaku di tengah masyarakat setelah bebas bersyarat.
Lebih lanjut menurutnya sebelum bebas bersyarat, Ariel telah mendapatkan remisi 17 Agustus pada 2011 selama dua bulan dan remisi Hari Raya Lebaran selama satu bulan.
Di tempat yang berbeda, sang idola tidak dapat banyak kata yang keluar dari bibir Ariel. Ia hanya mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari semua pihak.
"Selamat siang. Saya enggak bisa terlalu banyak ngomong di sini. Itu yang memang saya impi-impikan (keluar). Selalu dukung saya," tutur Ariel. "Yang pasti, saya sudah diberitahu soal persyaratan. Yang saya tahu, akan ada laporan satu bulan sekali dan prosedur lainnya. Terima kasih," tutupnya.
Setelah itu, Ariel dengan mobil yang sama dan pengawalan yang tetap ketat pergi menuju Bapas Bandung. Kali ini Ariel tak berbicara sama sekali. Selesai mengurus administrasi, ia menyalami sejumlah petugas. Matanya tampak berkaca-kaca. Kemudian, ia pergi dengan menumpang mobil yang sama dan pengawalan yang tidak berkurang
Ariel yang diganjar 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011. Upaya banding dan kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung. Ariel menjalani masa penahanan di kepolisian sejak tanggal 22 Juni 2010 lalu. Dia sudah menjalani hukuman 25 bulan atau dua pertiga dari hukumannya sehingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
Selama menjalani hukumannya, Ariel sempat menyanyi dan menghibur sesama penghuni Kebon Waru serta Sukamiskin. Setidaknya dia sempat bernyanyi tiga kali di Kebon Waru dan sekali di Sukamiskin. Ariel memperkenalkan lagu Dara yang ditulisnya di dalam penjara dan menyanyikan lagu Perih ciptaan Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi yang dipenjara karena lima kasus korupsi pada April 2011.
Keberadaan Ariel di dalam penjara juga menarik perhatian Yayasan Kick Andy untuk menggelar program "1.000 Gitar untuk Anak Indonesia" pada Selasa 17 Juli 2012 lalu. Pada kesempatan itu, ada 30 gitar akustik yang diserahkan ke warga binaan dan diselingi nyanyian dari Ariel.
Sementara itu, aktivitas pembebasan ini terlihat padat massa sejak pukul 09.00. Kemacetan sudah mulai terlihat di sepanjang Jalan Jakarta, persis di depan Rutan Kebon Waru. Kebanyakan pengguna jalan berhenti dan ingin melihat detik-detik kebebasan Ariel. "Pengen lihat saja Ariel bebas, dan kesal juga ini macet " ujar Lilis , salah satu pengendara mobil
Ariel yang terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung. Masa percobaan pembebasan bersyarat Nazriel Ilham baru berakhir pada 21 September 2014.
Kepala Bapas Kelas I Bandung Nuruddin Musa mengatakan selama dalam tahanan, Ariel telah menunjukan prilaku baik dan berhak melanjutkan proses pembinaan.
"Sesuai peraturan, setelah keluar dari rutan, kami wajib memberikan bimbingan dan penyuluhan selama Ariel dalam masa bebas bersyarat," katanya.
Musa menjelaskan bebas murni Ariel sebetulnya pada 21 September 2014, artinya selama dua tahun ke depan dalam masa percobaan itu, Ariel wajib memberikan laporan minimal sebulan sekali. (jat/vida/lina-job)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angel Pieters Ngefans Coboy Junior
Redaktur : Tim Redaksi