Dikecam, Pengacara Menyelinap ke Persidangan Tertutup Kasus JIS

Jumat, 17 Oktober 2014 – 13:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kontroversi terus mengiringi kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School.

Setelah berbagai keterangan Theresia Pipit Kroonen, ibu korban AK, banyak bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi, dalam sidang pekan ini Nadia Saphira, pengacara Pipit dalam kasus perdata dengan JIS nongol di sidang pidana. Dalam perkara pidana ini 5 petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa.

BACA JUGA: PPP Usulkan ke Jokowi, 9 November Ditetapkan Hari Santri

Nadia, mantan artis yang kini bergabung dengan kantor hukum OC Kaligis, menjadi pengacara Pipit dalam gugatan perdata ke JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.

Kehadiran Nadia yang menyelinap di sidang tertutup ini dipersoalkan oleh pengacara terdakwa dan menjadi catatan majelis hakim. Pada hari itu OC Kaligis juga ada di lokasi pengadilan meskipun tidak masuk ke ruang sidang.

BACA JUGA: Diajak Nyanyi Prabowo, Jokowi Terkekeh

Kuasa hukum petugas kebersihan, Mada Mardanus mengungkapkan, Nadia dan Pipit, tahu bahwa kehadiran Nadia dilarang oleh Pengadilan. Ketika itu dua anak yang diduga jadi korban menjadi saksi di persidangan pada 13 Oktober 2014.

Apalagi sebelumnya pengadilan juga telah memerintahkan Andi Asrun, pengacara Pipit lainnya, keluar dari ruang sidang.

BACA JUGA: Elit Politik Harus Belajar pada Jokowi dan Prabowo

OC Kaligis, Andi Asrun dan Nadia tidak terlibat dalam proses pidana yang diajukan terhadap petugas kerbersihan ISS berdasarkan laporan Pipit.

"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan karena pengacara Pipit yang lain sebelumnya telah ditolak masuk sidang," ungkap Mada dalam keterangannya di Jakarta (17/10).

Menurut Mada, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai kehadiran orang yang tidak memiliki kepentingan untuk hadir di dalam ruang sidang.

Hal tersebut dicatat oleh Pengadilan yang menekankan bahwa kehadiran orang-orang tersebut tidak diperbolehkan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abadikan Perpisahan, Dahlan Ajak Pasang Senyum Tempe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler