Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2

Selasa, 07 Januari 2025 – 19:58 WIB
Guru honorer dan pengumuman kelulusan PPPK tahap 1. Ilustrasi Foto:: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Honorer non-database BKN khawatir tersingkirkan di seleksi PPPK 2024 tahap 2. Itu karena peserta tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS serta belum mendaftar jumlahnya cukup banyak.

"Kami ini dikepung peserta TMS dan mereka adalah honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Selasa (7/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema

Dia berharap keberadaan peserta TMS tidak mengambil hak-hak pelamar tahap 2. Sebab, saat pendaftaran PPPK tahap 1, honorer non-database BKN hanya bisa bersabar menunggu giliran.

Herlambang mengatakan masuknya peserta TMS ke PPPK 2024 tahap 2 mengancam honorer non-database BKN.

BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget

Seharusnya pemerintah jangan menambahkan sebuah regulasi atau afirmasi bagi peserta TMS dengan memberikan kesempatan mendaftar di tahap 2, sehingga program penyelesaian honorer tetap bisa berjalan sesuai target awal.

"Sebaiknya bagi peserta TMS atau yang tidak lulus PPPK tahap 1 ditampung dahulu dan digabungkan dengan peserta TMS atau tidak lulus seleksi tahap 2 pada seleksi tahap 3," terangnya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Akun SSCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan

Baru di tahap seleksi tahap 3, lanjutnya, regulasi kembali dikeluarkan untuk mengakomodasi pelamar TMS atau tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Ini agar proses penyelesaian honorer bisa segera terselesaikan.

Kalau harus selalu mengeluarkan regulasi pada setiap tahapan seleksi, maka akan menjadi semrawut. 

"Kembalilah ke program awal pemerintah pusat sesuai UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, yaitu pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tuturnya.

Jadi, tegas Herlambang, UU ASN 2023 mengamanatkan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian honorer, bukan penyelesaian honorer prioritas. Apalagi sekarang terdampak proses digitalisasi dan bertalenta.

"Seharusnya yang prioritas pun juga harus punya kualitas. Jangan hanya dibuat tuntas tas tas," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   database honorer   BKN   PPPK   PPPK 2024  

Terpopuler