Diki dan Pacarnya Berbuat Nekat di Parkiran Rumah Sakit Putri Surabaya

Sabtu, 19 Juni 2021 – 19:09 WIB
Sejoli yang kompak mencuri, tetapi saat beraksi Diki malah meninggalkan Siti setelah dilempar kursi karyawan rumah sakit. Foto: Dok. Polsek Sukolilo untuk JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejoli asal Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo karena mencuri motor di sebuah parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim.

Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka yakni Diki Imam dan Siti Wijayanti pada Rabu (9/6) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Pak Edi Dirawat karena Covid-19, Mohon Doanya

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Hal itu dilakukan dengan tujuan mengamati lokasi.

Siti berperan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Diki sebagai eksekutor sebelum membawa kabur motor Honda Beat L 4123 FO milik Achmad Erwin (36) warga Asem Payung, Sukolilo.

BACA JUGA: Maling Motor Minta Kunci ke Korban

"Setelah kedua pelaku keluar dari ATM, Diki mencongkel kunci motor dengan kunci T, sedangkan Siti menunggu dari kejauhan," kata Subiyantana, Sabtu (19/6).

Namun, aksi pencurian itu dicurigai oleh salah satu karyawan rumah sakit yang melihat gelagat Diki saat membawa motor hasil curiannya.

"Karyawan yang yakin kalau dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku," ujar dia.

Diki pun tersungkur dan diteriaki maling. Pria yang sehari-harinya berdagang itu panik dan kabur meninggalkan kekasihnya yang masih berada di parkiran.

Sekuriti yang mendengar teriakan karyawan itu kemudian bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Arief Rahman Hakim.

"Pengendara motor lain yang mendengar keributan juga ikut mengejar. Akhirnya Diki berhasil diamankan," jelas dia.

Beruntung Diki masih selamat karena segera dibawa ke pos sekuriti menghindari amukan massa. Siti juga sudah diamankan. Kemudian mereka berdua dibawa ke kantor polisi setempat.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan dari hasil penyidikan sejoli itu sudah beraksi di empat TKP.

"Di wilayah Polsek Sukolilo tiga dan satu di wilayah Polsek Rungkut. Ada bukti rekaman CCTV waktu akan beraksi di setiap TKP," ungkap dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler