Dikirimi Limbah, Brasil Kembalikan ke Inggris

Kamis, 06 Agustus 2009 – 17:59 WIB
SAMPAH - Petugas saat memeriksa sekilas kontainer yang berisikan limbah 'kiriman' ilegal tersebut. Foto: AFP.
SANTOS - Sekitar 1.500 ton limbah berbahaya asal Inggris yang sampai ke Brasil dalam beberapa periode, akhirnya dikirim balik oleh pemerintah negara Amerika Latin ituSeperti diberitakan situs BBC, Kamis (6/8) sore WIB, hal ini sebagaimana dilaporkan langsung oleh pihak berwenang pemerintah Brasil

BACA JUGA: Ibu Jacko Menangi Hak Asuh

Tak hanya itu, tiga warga Inggris juga dinyatakan telah ditahan terkait keberadaan barang-barang tersebut.

Institute of Environment and Renewable Natural Resources (IERNR) dari Brasil, mengatakan bahwa kargo yang berjumlah 81 kontainer tersebut, tiba di pelabuhan laut Brasil antara Februari hingga Mei 2009 lalu
Dilaporkan, meski berlabel "recyclable plastic", kontainer-kontainer itu ternyata juga memuat sejumlah besar sampah rumah sakit dan rumahtangga.

Lebih jauh dipaparkan, dalam tumpukan limbah yang bisa jadi beracun itu, antara lain terdapat sejumlah besar alat suntikan, kondom, serta popok kotor

BACA JUGA: Puluhan Ribu Orang Iringi Jenazah Cory

Ketiga orang Inggris yang kini ditahan dikenakan tuduhan pengiriman barang ilegal
Mereka yang dilaporkan masing-masing berusia 24, 28 dan 29 tahun itu, bakal ditahan hingga akhir Oktober depan.

IERNR memastikan bahwa kesemua limbah kini tengah dalam perjalanan kembali ke daerah asalnya di Inggris, setelah diberangkatkan dari pelabuhan Santos, Rabu (5/8) waktu setempat

BACA JUGA: Hindari Flu Babi dengan Wisky

Kini lembaga tersebut juga tengah meneliti lebih jauh kandungan limbah tersebut, sebelum membuangnya dengan amanSementara, pemerintah Brasil pun berencana mengajukan komplen ke lembaga WTO.

Di bawah aturan Konvensi Basel, pengiriman limbah beracun, khususnya dari negara-negara industri, memang tidak diperbolehkan alias ilegalLimbah boleh saja dikirim ke luar negeri untuk proses daur ulang, namun untuk pembuangan tidak diperbolehkanHukuman terhadap pelanggaran ketentuan ini adalah denda tak terbatas atau penjara maksimal dua tahun(ito/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KFC Dituntut Rp 83 Milyar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler