Dikomandoi OC Kaligis, 18 Tahanan KPK Ini Sampaikan Petisi ke Jokowi

Kamis, 08 Oktober 2015 – 20:28 WIB
OC Kaligis. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Di tengah kesibukan menghadapi persidangan sebagai terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis masih menyempatkan untuk mengorganisir rekan-rekannya sesama tahanan KPK di Rutan Guntur untuk membuat petisi.

Ya, Kaligis dan 18 orang tahanan KPK lainnya pada tanggal 6 Oktober 2015 lalu membuat sebuah petisi yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi terkait penanganan kasus dugaan pidana dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

BACA JUGA: 10 Bandara Peraih Penghargaan Toilet Terbersih di Indonesia

"Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada Pasal 27 UUD, equality before the law  dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut," demikian isi pembukaan dari salinan petisi yang diterima wartawan, Kamis (8/10).

Kaligis Cs merasa risau lantaran melihat adanya upaya politik untuk menghentikan penanganan perkara Abraham dan Bambang di tengah jalan. Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah akademisi sampai mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan perkara keduanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Aktivis Papua, Setelah Itu...

Menurut mereka, semua warga negara Indonesia harusnya mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, seperti tersangka kasus pidana lainnya, bersalah atau tidaknya Abraham dan Bambang harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.

"Bahwa model deponering atau tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK," tegas para tahanan KPK itu.

BACA JUGA: Menurut Survei, Ini Kegagalan Jokowi-JK, Setuju?

Atas dasar itu pula mereka meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi penanganan perkara Abraham dan Bambang. "Karenanya permohonan kami agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum," tutup para koruptor itu.

Kaligis sebagai inisiator menjadi orang pertama yang menandatangani petisi ini. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, Bupati Morotai Rusli Sibua dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri juga ikut membubuhkan tanda tangan. (dil/jpnn)

Berikut nama-nama tahanan yang menandatangani petisi :

1. Otto Cornelis Kaligis
2. Dr Tafsir Nurchamid
3. Waryono Karno
4. Mulya Hasjmy
5. Rusli Sibua
6. Ilham Arif Sirajudin
7. Sugiarto
8. Abdul Rouf
9. Rizal Abdullah
10. Suryadharma Ali
11. Heru Sulaksono
12. Antonius Bambang Djatmiko
13. Budi Antoni Aljufri
14. Dadang Prijatna
15. Made Meregawa
16. Jamaluddien Malik
17. Kasmin
18. Adriansyah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Kada Jangan Tiru Proses Pembangunan Waduk Jatigede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler