jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Korea Selatan, Lee Su Keun meminta perlindungan hukum setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu mengadu kepada Kejaksaan Agung, Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi.
BACA JUGA: PLTGU Riau Diresmikan, PLN Siap Sambut Investor di Sumatera
“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum. Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi.” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5).
Selain memohon perlindungan hukum, Lee juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
BACA JUGA: Jadi Investor di Brand Fesyen Lokal, Deddy Corbuzier Keluarkan Dana Rp 10 Miliar
Menurut Tobyas, pada 10 Mei 2021 lalu, Lee dipolisikan oleh Firmanto Laksana terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tepatnya akun Instagram @thgreenbelle.drivingrange.
Kedua pihak memiliki hubungan keperdataan terkait perjanjian sewa
BACA JUGA: Indodax Resmi Hapus Terra LUNA, Bagaimana Nasib Investor?
“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.
Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 19 April 2022.
Tobyas mengatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. Pasalnya, Lee bukan pemilik akun tersebut dan tidak pernah menuliskan pernyataan yang dipermasalahkan.
“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelas ya.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas aparat kepolisian untuk mencari tahu.
“Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ingkar Tobbyas dengan nada bertanya.
Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.
Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dalam bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” pungkas Tobbyas. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif