Dikritik, Rencana Pindahkan Imigrasi Soetta Batal

Minggu, 10 Agustus 2014 – 09:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya batal menghapuskan pelayanan imigrasi di terminal 3 bandara internasional Soekarno- Hatta.

Kebijakan yang seharusnya mulai diterapkan hari ini itu dibatalkan setelah mendapatkan sejumlah kritik masyarakat.

BACA JUGA: Samakan Persepsi Tolak ISIS

Pembatalan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (9/8). "Setelah berkoordinasi dengan semua dan memperhatikan masyarakat, Imigrasi memutuskan tetap memberikan pelayanan di terminal 3," ujar pejabat asal Kotabaru, Kalimantan Selatan itu.

Kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri melalui terminal 3 itu terkesan mendadak.

BACA JUGA: Partai Pendukung Jokowi-JK Borpotensi Membelot

Pasalnya, Sabtu Siang Denny masih menyatakan Kementerian Hukum dan HAM akan menghapuskan pelayanan imigrasi di terminal 3. Pelayanan imigrasi akan dipusatkan di terminal 2.

Penghapusan pelayanan itu tentu membawa konsekuensi bagi penumpang pesawat yang akan keluar negeri melalui terminal 3. Mereka akan ribet dengan bolak-balik ke terminal 3 " terminal 2 untuk mengurus check-in, boarding dan imigrasi.

BACA JUGA: Beban Negara Berat, Jokowi tak Mau Menteri Nyambi

Denny mengatakan meski kebijakan itu dibatalkan namun ide untuk memusatkan imigrasi di terminal 2 tetap akan dilanjutkan. Dia berkilah pemusatan pelayanan imigrasi itu telah dikaji matang dan bertujuan memperbaiki pelayanan publik.

"Saat ini petugas imigrasi di terminal 3 hanya melayani satu maskapai saja. Padahal di terminal 2 ada 33 airlines yang harus dilayani," terang Denny.
Menurut pandangannya, meniadakan petugas imigrasi di terminal 3 dan memindahkannya ke terminal 2 bisa meningkatkan pelayanan.

"Pelayanan di terminal 2akan lebih baik dan efisien. Sebab tim imigrasi di terminal 3 akan ditugaskan membantu di terminal 2," ungkapnya.

Saat ini di terminal 3 hanya ada Air Asia yang melayani rute penerbangan internasional dengan jumlah penumpang 3.600 orang.

Sementara di terminal 2 ada 33 maskapai yang melayani 45 ribu penumpang. "Bandingkan kepadatan penumpang di terminal 2 10 kali lipat dibanding di terminal 3," ujarnya.

Pemindahan itu disebut telah dikoordinasikan dengan pihak bandara dan maskapai terkait. Denny mengatakan kebijakan itu sebenarnya akan diterapkan bulan lalu, namun diundur hingga 10 Agustus agar lebih siap. "Jadi ini semua tidak dadakan," katanya.

Kemenkumham berharap kedepannya terminal 2 difungsikan khusus untuk keberangkatan internasional. Sementara terminal 3 hanya digunakan bagi penerbangan domestik.

"Kalau dipecah dua seperti saat ini, tidak efisien bagi imigrasi karena personel kami terbatas," jelasnya.

Penambahan personel menurut Denny bukan solusi. Sebab menambah personil berarti menambah jumlah pegawai negeri sipil(PNS). Padahal kebijakan secara umum keberadaan PNS harusnya dirampingkan bukan malah ditambah. (gun/aph/gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Menterinya Lepas dari Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler